Jumat, 21 September 2012

APARTEMEN SLIPI: "Harjadi Jahja SH MH, salah satu master Hukum Bisnis Properti sedang memberikan presentase "

Dip-l Ing Harjadi Jahja SH MH, salah satu master Hukum Bisnis Properti sedang memberikan presentase

REFLEKSI DAN APLIKASI HUKUM PROPERTI

Checklist Jakarta, Perkembangan dunia Properti yang akhir-akhir ini berkembang semakin pesat dan komplex, khususnya bangunan gedung, baik bertingkat rendah maupun bertingkat tinggi yang muncul dimana-mana, sangat perlu mendapat perhatian yang mendasar dari pelbagai aspek secara menyeluruh dan bukan terpisah dengan lainnya, yakni aspek hukum, tata lingkungan, teknis dan ekonomi.

Memahami hal ini, memang telah dikeluarkan beberapa peraturan yang saling terkait satu dengan lainnya yang kesemuanya merupakan dasar dari hukum dibidang property, antara lain Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) mengatur mengenai “Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi.”

Dari penjelasan Pasal di atas, dapat diartikan adanya suatu rangkaian proses panjang munuju pembentukan suatu bangunan gedung yang berkualitas, efektif, efisien dan bermanfaat sesuai fungsinya. Disisi lain perwujudannya bangunan gedung yang merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyratan-persyaratan yang ditentukan, baik teknis maupun administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bangunan Gedung, persyaratan mana guna dapat terpenuhinya ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang nomor 15 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengenai “Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasannya yang mencakup pekerjaaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.”


Ironisnya dalam praktek kehidupan masyarakat (awam), khususnya konsumen Property, hanya bisa mengatakan bahwa, property adalah sebuah rumah tinggal atau bangunan gedung saja, tanpa mereka berusaha lebih jauh memahami makna sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan Property itu ?

Menjawab pertanyaan tersebut di atas, Property lebih jauh dapat dimaknai secara keseluruhan sebagaimana diuraikan dibawah ini :

1.     Bagaimana kita mengolah pekerjaan konstruksi dan memanfaatkannya dalam bentuk suatu benda tak bergerak yang berada diatas tanah, dipermukaan tanah dan dibawah tanah sebagai lahan komersial sesuai fungsinya, bahkan dapat pula memiliki benda tersebut berikut tanahnya berdasarkan aturan-aturan yang ada.

2.     Berbicara tentang benda tak bergerak sebagaimana dimaksud butir “1” di atas khususnya dalam konteks pengembangan kota, benda dimaksud tidak hanya semata-mata hanya terdiri dari bangunan gedung saja, melainkan banyak benda-benda tak bergerak lainnya seperti jalan raya, rel ketereta api, jembatan, sungai, pemakaman, pelabuhan laut/udara dan lain sebagainya.

3.     Bagaimana mewujudkan bangunan yang kita miliki menjadi sebuah bangunan yang berkualitas, dikelola secara efektif dan efisien sehingga menjadi aset komersial dan berharga baik bagi pemilik atau pemakainya.

Guna mewujudkan hal itu, bangunan gedung yang merupakan wujud fisik dari hasil pekerjaan konstruksi setidaknya harus mengakomodasi 4 (empat) jenis pekerjaan yang satu sama lain mempunyai hubungan komplementaris, yakni :

1.       Pekerjaan arsitektural tentang venusitas (keindahan)

2.       Pekerjaan teknik sipil tentang firmilitas (kekuatan)

3.       Pekerjaan mekanikal dan elektrikal tentang utilitas (jaringan)

4.       Pekerjaan Planologi tentang tata lingkungan/tata letak bangunan (tata ruang dan tata guna tanah).

Ke 4 (empat) jenis pekerjaan tersebut di atas merupakan poin-poin penting yang mutlak harus diperhatikan oleh masyarakat khususnya oleh penyelenggara sebuah bangunan gedung demi terwujudnya suatu bangunan gedung yang berkualitas, efektif, efisien dan bermanfaat sesuai fungsinya, serta terhindarnya para pihak-pihak yang terkait langsung didalamnya dari berbagai masalah-masalah hukum yang dapat muncul kemudian.

Dalam rangkaian proses panjang munuju pembentukan suatu bangunan gedung yang berkualitas, efektif, efisien dan bermanfaat sesuai fungsinya tersebut dibutuhkan suatu pemikiran komprehensif dan tidak sepotong-potong yang mampu merangkum keseluruhan proses panjang tersebut dalam bentuk kerangka kerja (Map) yang prosedural dan berdasar pada hukum. Diawali dari perencanaan teknis yang diikuti perizinan, kemudian berlanjut dengan pelaksanaan konstruksi hingga pada tahapan jual-beli sampai berakhir pada penghunian dan pengelolaan. Kesemuanya itu membutuhkan peraturan-peraturan demi kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Beranjak dari pemikiran tersebut dengan didasari oleh suatu  kebutuhan yang senyatanya dalam masyarakat dewasa ini, kami memiliki kompetensi dalam bidang hukum property untuk memenuhi kebutuhan tersebut, antara lain dalam hal;

o    Mendampingi atau memberikan nasihat hukum baik melalui konsultasi atau melalui legal audit dan legal opinion;

o    Mengkaji dan memaparkan suatu kelayakan perencanaan pembangunan gedung Perkantoran, Retail, Hotel, Rumah Susun/Apartement dalam bentuk Proposal Studi dan Kelayakan Investasi Properti.

o    Mengolah pekerjaan konstruksi dalam tahap perencanaan, pelaksanaan sampai  pemilikan (jual beli, hibah, tukar menukar, waris), penghunian dan terakhir pengelolaan.   *** JMart ***





0 komentar:

REDAKSIONAL