Minggu, 06 Mei 2012

Adnan Buyung Dukung Hakim Mogok Sidang




HukumHAM Jakarta - Para hakim yang tergabung dalam Gerakan Hakim Progresif Indonesia yang menuntut kesejahteraan mereka mendapat dukungan dari berbagai pihak. Tak terkecuali pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Adnan Buyung mendukung upaya perwakilan hakim Indonesia itu yang apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi mengancam akan mogok sidang. "Kalau hakim kita mau mogok karena tuntutan mereka tidak dipenuhi, kita mendukung. Kalau hakim-hakim kita kere (miskin), gimana?" kata Buyung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 10 April 2012.
Menurut Adnan Buyung, jika sampai tuntutan para hakim itu tidak terpenuhi, maka akan membuka peluang terjadinya suap menyuap. "Karenanya, saya mau menyatakan para advokat seharusnya mendukung tuntutan para hakim ini," kata Adnan.
Buyung pun memberi contoh dengan apa yang terjadi di Pakistan. Menurutnya, tuntutan hakim mogok pernah terjadi dalam sejarah peradilan di Pakistan.
"Hakim pengadilan dan hakim agung mogok semua. Para advokat juga ikutan mogok. Itu tahun 1959, zaman orde lama sudah pernah terjadi, waktu saya masih jadi jaksa. Ancaman itu perlu didukung oleh advokat," ucap dia.
    Di matanya, negara sudah seharusnya menjamin hak dan perlindungan bagi hakim untuk menjaga eksistensi, kehormatan, dan kemandiriannya demi tegaknya hukum dan keadilan. "Makanya, tuntutan mereka realistis dan kita selaku advokat kita dukung," ujarnya.   
 Kendati begitu, Adnan menyadari bahwa peningkatan kesejahteraan gaji tak menjamin terjaganya kemandirian dan integritas hakim. Namun, paling tidak bisa meminimalisir terjadinya praktek suap-menyuap dalam penanganan perkara di pengadilan. "Memang tidak menjamin, tetapi paling tidak dapat mengurangi," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan hakim seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 28 orang yang terdiri dari 14 hakim pengadilan umum, 14 hakim pengadilan agama, dan 2 hakim PTUN beraudiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR untuk menyuarakan tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim.
 Secara spesifik, mereka menuntut peningkatan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim yang selama bertahun-tahun tidak naik. Misalnya, gaji pokok hakim yang selama empat tahun tidak pernah naik dan tunjangan (remunerasi) hakim yang juga tidak pernah mengalami perubahan selama 11 tahun.
Selain itu, salah satu perwakilan dari mereka mengajukan judicial review atau uji materi Pasal 25 ayat (5) dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, dan UU Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi.
Uji materi itu dilakukan, karena pemohon menilai sepanjang frasa 'diatur dengan peraturan perundang-undangan' dinilai inskonstitusional, karena tidak memberikan kepastian hukum.      *** JMart ***

0 komentar:

REDAKSIONAL