Minggu, 06 Mei 2012

KPK Tak Boleh Abaikan Bank Century


HukumHAM Jakarta - Meskipun banyak kasus korupsi yang tengah ditangani, Komisi Pemberantasan Korupsi tak boleh mengabaikan kasus dugaan korupsi di Bank Century. Sebab, kasus tersebut sudah ditangani secara hukum dan mendapat pengakuan secara politik dari DPR yang harus dituntaskan oleh KPK.Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR Bidang Hukum, Faizal Akbar, saat dihubungi Kompas, Minggu (6/5/2012) sore ini, di Jakarta.                                                                                                                                    "Saya tahu kalau KPK sekarang sangat sibuk dengan berbagai kasus yang ditanganinya. Akan tetapi, kasus Bank Century adalah kasus besar yang telah ditangani secara hukum dan mendapatkan 'pengakuan politik' dari DPR sebagai kasus yang juga harus mendapat prioritas," paparnya.Menurut anggota Fraksi Hanura itu, selain kasus wisma atlet, Hambalang, travel cek, atau kasus-kasus besar lainnya, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menangani kasus ini dengan menaikkannya ke level penyidikan.                              "Saya akan terus menagih penyelesaian kasus ini kepada para komisioner KPK yang telah berjanji untuk menyelesaikan kasus ini setahun setelah mereka dipilih," kata Faizal.Menurut Faizal, baginya bukan hanya Ketua KPK Abraham Samad saja yang berjanji meski dia yang menyatakan janji tersebut. Namun, DPR memahami bahwa komitmen itu harus menjadi komitmen seluruh komisioner KPK," tuturnya lagi.      *** JMart ***

0 komentar:

REDAKSIONAL