Polhukam |
Anggota DPR Dukung KPK Tuntaskan Korupsi Simulator SIM
Hukumham Jakarta - Salah seorang anggota FPKS DPR, Indra menegaskan polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terkait kewenangan penyidikan kasus pengadaan simulator SIM harus segera diakhiri.
Ditegaskan, berdasarkan Pasal 50 ayat (3) & (4) UU No. 30 tahun
2002 sangat jelas bahwa otoritas penanganan kasus pengadaan simulasi SIM
merupakan kewenangan KPK.
Selain itu, imbuhnya, MoU yang selama ini dijadikan alasan Polri
untuk menangani kasus ini, ternyata juga menguatkan bahwa KPK-lah yang
berhak melanjutkan penyidikan kasus ini.
"Hal ini mengacu pada proses penyelidikan yang lebih dahulu dilakukan
oleh KPK, 20 Januari 2012 dan penyidikan tanggal 27 Juli 2012.
Dibandingkan Polri baru mulai penyelidikan tanggla 26 April 2012 dan
penyidikan 31 Juli 2012," ungkap Indra, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Belum lagi kalau dilihat dari aspek subjektifitas penilain atas
kinerja polri saat ini. Tentunya persoalan konflik kepentingan dan
keseriusan penuntasan kasus menjadi cacatan penting.
"Berkaca kasus sbelumnya seperti rekening gendut, nama-nama petinggi
polri yang disebut-sebut terlibat dalam kasus Gayus Tambunan yang sampai
saat ini tidak jelas tindak lanjut penanganannya. Berdasarkan itu
semua, polri harus segera menyerakan penanganan kasus pengadaan
simulator SIM ini kepad KPK," tegas dia.
Bila kisruh ini tidak juga diakhiri, polri tetap ngotot dengan
orogansinya yang tidak berdasar tersebut, maka akan muncul asumsi-asumsi
liar.
"Seperti kecurigaan menganalisasi kasus, melindungi sesama korps, dan
sebagainya yang pada akhirnya semakin memperburuk citra polri dan
membuat kepercayaan publik atas komitmen mereformasi dan memperbaiki
diri semakin jauh atau tidak dipercaya."
Selain itu yang lebih penting dan sangat mengkhawatirkan, tandas dia,
adalah akan muncul preseden buruk dlm penegakkan hukum, dimana lembaga
penegak hukum nyata-nyata melanggar atau mengabaikan hukum itu sendiri.
"Oleh karena besarnya episentrum dampak yang ditimbulkan oleh polemik
ini, maka Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan yang
merupakan merupakan atasan langsung dari Kapolri semestinya mengambil
tindakan untuk mengakhiri polemik ini."
Namuna menurut dia, apabila Presiden terus membiarkan polemik ini,
selain akan membuat citra polri terus terpuruk di mata publik, namun
sebagai atasan langsung dari Kapolri SBY juga akan mendapatkan imbas
citra buruk dr polemik kasus ini.
Tegas dikatakan, bagaimanapun sikap diam SBY tersebut akan dapat
memunculkan berbagai anggapan publik, yang diantaranya anggapan Presiden
membiarkan atau bahkan merestui dugaan pelanggaran atas UU No.30/2002
yang dilakukan Polri.
0 komentar:
Posting Komentar