Selasa, 07 Agustus 2012

Anggota DPR Dukung KPK Tuntaskan Korupsi Simulator SIM


Polhukam |

Anggota DPR Dukung KPK Tuntaskan Korupsi Simulator SIM

Hukumham Jakarta -  Salah seorang anggota FPKS DPR, Indra menegaskan polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terkait kewenangan penyidikan kasus pengadaan simulator SIM harus segera diakhiri.

Ditegaskan, berdasarkan Pasal 50 ayat (3) & (4) UU No. 30 tahun 2002 sangat jelas bahwa otoritas penanganan kasus pengadaan simulasi SIM merupakan kewenangan KPK.
Selain itu, imbuhnya, MoU yang selama ini dijadikan alasan Polri untuk menangani kasus ini, ternyata juga menguatkan bahwa KPK-lah yang berhak melanjutkan penyidikan kasus ini.
"Hal ini mengacu pada proses penyelidikan yang lebih dahulu dilakukan oleh KPK, 20 Januari 2012 dan penyidikan tanggal 27 Juli 2012. Dibandingkan Polri baru mulai penyelidikan tanggla 26 April 2012 dan penyidikan 31 Juli 2012," ungkap Indra, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Belum lagi kalau dilihat dari aspek subjektifitas penilain atas kinerja polri saat ini. Tentunya persoalan konflik kepentingan dan keseriusan penuntasan kasus menjadi cacatan penting.
"Berkaca kasus sbelumnya seperti rekening gendut, nama-nama petinggi polri yang disebut-sebut terlibat dalam kasus Gayus Tambunan yang sampai saat ini tidak jelas tindak lanjut penanganannya. Berdasarkan itu semua, polri harus segera menyerakan penanganan kasus pengadaan simulator SIM ini kepad KPK," tegas dia.
Bila kisruh ini tidak juga diakhiri, polri tetap ngotot dengan orogansinya yang tidak berdasar tersebut, maka akan muncul asumsi-asumsi liar.
"Seperti kecurigaan menganalisasi kasus, melindungi sesama korps, dan sebagainya yang pada akhirnya semakin memperburuk citra polri dan membuat kepercayaan publik atas komitmen mereformasi dan memperbaiki diri semakin jauh atau tidak dipercaya."
Selain itu yang lebih penting dan sangat mengkhawatirkan, tandas dia, adalah akan muncul preseden buruk dlm penegakkan hukum, dimana lembaga penegak hukum nyata-nyata melanggar atau mengabaikan hukum itu sendiri.
"Oleh karena besarnya episentrum dampak yang ditimbulkan oleh polemik ini, maka Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan yang merupakan merupakan atasan langsung dari Kapolri semestinya mengambil tindakan untuk mengakhiri polemik ini."
Namuna menurut dia, apabila Presiden terus membiarkan polemik ini, selain akan membuat citra polri terus terpuruk di mata publik, namun sebagai atasan langsung dari Kapolri SBY juga akan mendapatkan imbas citra buruk dr polemik kasus ini.
Tegas dikatakan, bagaimanapun sikap diam SBY tersebut akan dapat memunculkan berbagai anggapan publik, yang diantaranya anggapan Presiden membiarkan atau bahkan merestui dugaan pelanggaran atas UU No.30/2002 yang dilakukan Polri.


0 komentar:

REDAKSIONAL