Selasa, 07 Agustus 2012

Kasus Al-Quran, KPK Periksa Pegawai BCA Bidakara


Kasus Al-Quran, KPK Periksa Pegawai BCA Bidakara

Hukumham Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima saksi dalam kasus suap pengadaan Al-Quran, Selasa, 7 Agustus 2012. Empat saksi itu berasal dari Kantor Bank BCA Cabang Bidakara, Pancoran.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya.

Kelima saksi tersebut adalah Kepala Operasi Cabang BCA KCU Menara Bidakara Simon Petrus Sitanggang dan tiga orang teller bank: Andini Aryuanah, Dea Dewinta, dan Mardiana.

Namun Priharsa menolak menjelaskan kaitan mereka dengan kasus tersebut. Beredar kabar bahwa salah satu transaksi suap berada di kantor BCA Bidakara.

Kasus ini menjerat anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.

PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar.  *** JMart ***

0 komentar:

REDAKSIONAL