HukumHAM Jakarta - Meskipun banyak kasus
korupsi yang tengah ditangani, Komisi Pemberantasan Korupsi tak boleh
mengabaikan kasus dugaan korupsi di Bank Century. Sebab, kasus tersebut sudah
ditangani secara hukum dan mendapat pengakuan secara politik dari DPR yang
harus dituntaskan oleh KPK.Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR Bidang
Hukum, Faizal Akbar, saat dihubungi Kompas, Minggu (6/5/2012) sore ini, di
Jakarta. "Saya
tahu kalau KPK sekarang sangat sibuk dengan berbagai kasus yang ditanganinya.
Akan tetapi, kasus Bank Century adalah kasus besar yang telah ditangani secara
hukum dan mendapatkan 'pengakuan politik' dari DPR sebagai kasus yang juga
harus mendapat prioritas," paparnya.Menurut anggota Fraksi Hanura itu,
selain kasus wisma atlet, Hambalang, travel cek, atau kasus-kasus besar
lainnya, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menangani kasus ini dengan
menaikkannya ke level penyidikan. "Saya
akan terus menagih penyelesaian kasus ini kepada para komisioner KPK yang telah
berjanji untuk menyelesaikan kasus ini setahun setelah mereka dipilih,"
kata Faizal.Menurut Faizal, baginya bukan hanya Ketua KPK Abraham Samad saja
yang berjanji meski dia yang menyatakan janji tersebut. Namun, DPR memahami
bahwa komitmen itu harus menjadi komitmen seluruh komisioner KPK,"
tuturnya lagi. *** JMart ***
Laporan PBB: 21 juta lebih warga Sudan terancam kelaparan
-
Lebih dari 21 juta orang, atau 45 persen dari jumlah penduduk Sudan, kini
menghadapi kerawanan pangan akut, menurut ...
1 jam yang lalu



























0 komentar:
Posting Komentar