HukumHAM Jakarta, Mario C Bernardo dari pengacara pada
kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates memberi suap pegawai
Mahkamah Agung, Djodi Supratman, diduga agar hakim agung menghukum
terdakwa perkara penipuan, Hutomo Wijaya Ongowarsito, yang kasusnya di
tahap kasasi.
Mario memang bukan pengacara yang terlibat dalam perkara penipuan
ini. Namun, dia diduga memiliki hubungan dengan pengacara yang menjadi
lawan Hutomo. Dalam pengadilan tingkat pertama, Hutomo divonis onslag
alias lepas dari segala tuntutan hukum. Karena putusan onslag inilah
yang kemudian membuat perlawanan dilakukan di tingkat kasasi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP
memastikan, KPK tak berhenti pada penangkapan Mario dan Djodi. ”Kami
masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain
yang terlibat dari sisi pemberi dan penerima,” kata Johan, di Jakarta,
Senin (29/7).
KPK, kata Johan, belum dapat menyimpulkan siapa saja pihak lain
di luar Mario dan Djodi yang terlibat dalam penyuapan ini. Sebelumnya,
KPK menduga penyuapan yang dilakukan Mario terhadap Djodi terkait dengan
pengurusan perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo yang masih dalam
tahap kasasi di MA.
Meski Mario tidak terlibat dalam menangani perkara penipuan ini,
dia diduga berhubungan dengan pihak-pihak lain yang beperkara. Informasi
yang diperoleh Kompas, pihak yang menjadi lawan Hutomo berhubungan
dengan Mario. Pihak ini yang menginginkan agar Hutomo divonis bersalah.
Untuk itulah, uang suap kemudian diberikan kepada Djodi. Informasi yang
sama juga menyebutkan, Djodi merupakan pemain lama dalam pengurusan
perkara di MA.
Namun, menurut pengacara Mario, Tommy Sihotang, uang yang
diberikan kliennya kepada Djodi bukan suap, melainkan untuk kegiatan
sosial. ”Mario ini punya beberapa kegiatan sosial yang dikelola sama
dia. Jadi, orang ini pernah minta sumbangan ke dia,” kata Tommy.
Tommy mengakui, Mario pernah beberapa kali meminta informasi
kepada Djodi seputar perkara yang ada di MA. Informasi tersebut antara
lain kapan putusan sebuah perkara keluar. ”Karena lama kerja MA itu,
agak lambat update-nya. Informasi-informasi ini yang Mario butuhkan
untuk beberapa kasus. Itulah perkawanan mereka, enggak ada hubungannya
dengan kasus Ongo,” katanya.
Tommy mengatakan, kliennya hanya mengakui pemberian uang sebesar
Rp 20 juta kepada Djodi. Uang tersebut diberikan melalui orang
kepercayaan Mario. Ihwal temuan uang Rp 50 juta oleh KPK di rumah Djodi,
Tommy mengatakan, belum tahu apa hubungannya dengan Mario. ”Jadi, ini
masih terlalu prematur untuk disebut penyuapan,” katanya.
KPK saat ini tengah meneliti dan memvalidasi sejumlah dokumen
yang disita dari penggeledahan di kantor Hotma Sitompoel &
Associates, Jalan Martapura Nomor 3, Jakarta Pusat, Jumat hingga Sabtu
dini hari pekan lalu. Selanjutnya, menurut Johan, KPK akan memanggil
saksi-saksi yang dianggap terkait kasus ini.
”Dokumen tersebut sedang divalidasi, sedang dipelajari. Yang
pasti dari informasi yang digali penyidik dari proses tangkap tangan dan
penggeledahan, tentu ada saksi yang akan diperiksa oleh penyidik,”
katanya.
Johan belum dapat memberi informasi siapa saja saksi yang akan
diperiksa KPK. Dia juga belum dapat memastikan, apakah KPK akan
memeriksa Hotma Sitompoel selaku atasan Mario, dan hakim agung atau
pihak-pihak yang menangani perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo ini. *** JMart/Kmp ***
Rutan Tanjungpinang fasilitasi "video call" warga binaan dan keluarga
-
Rutan Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memfasilitasi
layanan video call bagi warga ...
36 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar