"Para tersangka kami tangkap pada Minggu (7/4/2013) di sebuah lokasi di Kecamatan Tengah, Kota Gorontalo. Saat itu, petugas kami menyamar sebagai pembeli," ujar Kepala Bidang Pemberantasan pada BNN Provinsi Gorontalo Ajun Komisaris Besar Mashar Torada.
Ketiga tersangka yang ditangkap petugas berinisial E, K, dan S. Ketiganya adalah warga Kota Gorontalo. Mereka sudah diincar petugas BNN selama sebulan terakhir. Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka adalah sabu-sabu seberat tujuh gram, tiga telepon seluler, uang Rp 400.000, dua buku tabungan, serta lembar bukti transfer uang yang diterbitkan bank.
"Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau sedikitnya lima tahun," kata Mashar.
Editor :
Robert Adhi Ksp
TOPIK PILIHAN
0 komentar:
Posting Komentar