Hukum HAM Jakarta - Anggota Tim Pengawas kasus Bank Century dari Fraksi Partai Golkar,
Bambang Soesatyo mengusulkan agar Wakil Presiden Boediono dipanggil
dalam forum Timwas. Hal ini menyusul beredarnya surat kuasa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia kepada tiga pejabat Bank Indonesia lainnya terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
"Tidak
menutup kemungkinan memanggil Boediono untuk menjelaskan surat ini.
Ini fakta baru karena surat baru sekarang kami terima. Dulu kami sulit
mendapatkan surat ini, tetapi ini Pak Darmin dengan sukarela
menyerahkan," ujar Bambang, di Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Ia
mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses
persetujuan dana FPJP. Menurut Bambang, Bank Century tidak memenuhi
syarat untuk diberikan FPJP.
"Kejanggalan yang paling
mencolok, Boediono memberikan surat kuasa padahal syarat tidak
terpenuhi. Penandatanganan akte janggal, ditandatangani jam 2 pagi,
tetapi di akte diutulis jam 1 siang. Pencairan jam 8 pagi. Ini menarik
untuk didalami, agar segera ditindaklanjuti," papar Bambang.
Tim Pengawas Skandal Bank Century menerima sebuah dokumen dari Bank Indonesia yang berisi surat kuasa Gubernur BI saat itu, Boediono kepada
tiga pejabat BI lainnya pada bulan November 2008. Dokumen dengan nomor
surat Dewan Gubernur No.10/68/Sr.Ka/GBI itu berisi surat kuasa terkait
FPJP Bank Century.
Tiga orang yang diberi kuasa Boediono
adalah Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf,
Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan
Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo. Mereka diberi kuasa untuk
bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama
Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century. Surat
itu tertulis tanggal 14 November 2008.
FPJP Bank Century
Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement)
aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp1 triliun. Pengajuan repo
aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century. Repo
adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti
dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang
telah disepakati.
Surat permohonan repo aset itu kemudian
ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari
Direktorat Pengawasan Bank. Zainal lalu berkirim surat ke Boediono pada
30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas
permohonan Bank Century.
Namun, BI merespons pemberian
fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal, Zainal
mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh
fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP karena ketika
itu capital adequacy ratio (CAR)-nya di bawah 8 persen, sebagai batas minimun yang ditetapkan BI.
Boediono
diduga memberikan arahan agar menggunakan berbagai cara supaya Bank
Century mendapat FPJP. Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan
aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR
posotif. Aturan ini ditengarai untuk mengarah ke Bank Century.
Setelah
dilakukan perubahan itu, di tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan
surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century
saat ini. Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap
notaris Buntario Tigris.
Audit investigasi BPK menyebutkan,
dalam proses ini diduga terjadi rekayasa seolah-olah permohonan yang
diajukan Bank Century adalah FPJP. Pada malam harinya, dana FPJP untuk
Bank Century pun cair sebesar Rp502,72 miliar untuk tahap pertama dan
tahap berikutnya Rp689 miliar. *** JMart/Kmp ***
Garuda Indonesia-The Pokemon luncurkan desain Pikachu gaet wisatawan
-
Garuda Indonesia bekerja sama dengan The Pokemon Company meluncurkan desain
pesawat bergambar Pikachu untuk menarik ...
7 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar