HukumHAM Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa terdakwa kasus
penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito, Selasa (2/8/2013). Hutomo akan
diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan kepada pegawai
Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus penipuan yang
melibatkannya.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain
Hutomo, KPK memanggil saksi lainnya, yakni pengacara Bonardo PH Sinaga,
Jaksa Tamalia Roza, dan kurir PT Grand Wahana Indonesia bernama
Supriyono.
Dalam kasus dugaan penyuapan ini, KPK menetapkan dua
tersangka, yakni pengacara Mario C Bernardo dan pegawai Diklat Mahkamah
Agung, Djodi Supratman. Keduanya tertangkap tangan pada Kamis
(25/7/2013) pekan lalu sesaat setelah diduga bertransaksi suap.
Mario
ditangkap di kantornya, Hotma Sitompul & Associates di Jalan
Martapura, Jakarta Pusat, sedangkan Djodi di kawasan Monas. Pada tas
selempang coklat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta.
KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur.
Diduga, uang tersebut merupakan pembayaran awal.
Mario diduga
memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan
yang tengah di tingkat kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Permohonan kasasinya masuk ke MA pada 9 April 2013 dan didistribusikan
pada 27 Mei 2013 berdasarkan permohonan jaksa dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan. Adapun hakim yang menangani perkara tersebut yakni
Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M Zaharuddin Utama. *** JMart/Kmp ***
Pulau Seribu rencana bangun 15 kios bagi UKM di Pulau Kelapa
-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu berencana untuk membangun 15
kios di Lokasi Sementara (Loksem) bagi ...
30 menit yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar