Senin, 16 April 2012

Berita Daerah


OKNUM KETUA GAPOKTAN SAUYUNAN
DIDUGA TILEP DANA KELOMPOK SINAR BAKTI


JABAR HUKUM DAN HAM,
        Pada saat dana Pengembangan Agribisnis Pedesaan (PUAP) digulirkan oleh Pemerintah senilai 100 Juta kepada Masyarakat Kelompok Tani melalui pengajuan lewat proposal dengan rincian biaya Aneka Usaha Tani, nampaknya banyak sekali penyelewengan yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Tani yang disebut Gapoktan dimana Gapoktan adalah salah satu Gabungan Para Kelompok Tani untuk melakukan pengurusan dan mengelola bantuan dari Pemerintah melalui PUAP.              
Disini selaku ketua Gapoktan yang mengemban kepercayaan dari para Kelompok Tani seharusnya menjadi figure selaku pemimpin yang dituakan dan ketika ada pencairan dana PUA dialokasikan dengan semestinya, juga disalurkan kepada setiap kelompok yang membutuhkan bantuan untuk pengembangan usaha tani itupun tidak terlepas sebagaimana kelompok tersebut dan anggotanya sudah termasuk didalam Gapoktan. Tapi saying sangat disayangkan di Desa Bojong Kecamatan Rongga KBB Ketua Gapoktannya malah mementingkan pribadi yang sifatnya membuncitkan perutnya sendiri juga bertindak semau dewe dalam melaksanakan aturannya tanpa mengindahkan atau musyawarah dengan kelompok tani terutama Kelompok Tani Sinar Bakti, disini oknum Ketua Gapoktan Sauyunan Desa Bojong KBB telah menyelewengkan jabatannya dan menilep hak Kelompok Tani Sinar Bakti, oknum Ketua Gapoktan tersebut  sebut saja Unang menurut narasumber warga yang telah dihimpun oleh Wartawan Hukum dan Ham dilapangan mengenai dana PUAP 100 Juta tahun 2011 yang digulirkan oleh Pemerintah kepada Gapoktan Sauyunan Desa Bojong  Kecamatan Rongga tidak jelas pengalokasiannya, seperti halnya Kelompok Tani Sinar Bakti yang jumlah anggotanya 15 Orang telah ditilepnya oleh oknum Ketua Gapoktan Sauyunan.              Terbongkarnya kasus penilepan (korupsi) bantuan dana PAUP itu yaitu pada saat para anggota Kelompok Tani Sinar Bakti menanyakan langsung kepada oknum Ketua Gapoktan Sauyunan malah berdalih mencla-mencle serta memberikan argumentasinya yang tidak rasional dan tidak masuk diakal. Menurut Ketua Kelompok Sinar Bakti sebut saja Hasan dan para anggotanya dengan adanya dana hak milik Sinar Bakti yang tidak diberikan oleh oknum Ketua Gapoktan Sauyunan akan ditindak lanjuti ke meja hukum atas perbuatannya yang telah menggelapkan dana PUAP Kelompok Tani Sinar Bakti yang dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Menurut tokoh warga Desa Bojong yang tidak mau disebutkan namanya sangatlah mendukung sekali kalau oknum Ketua Gapoktan Sauyunan yang telah menilep hak Kelompok Tani Sinar Bakti diproses secara hukum karena yang tidak mengerti oleh kami kelompok yang lainnya sudah dibagikan walaupun tidak tahu kejelasannya, kenapa Kelompok Tani Sinar Bakti sampai saat ini tidak dibagikan? Ada apa ddibelakang semua ini? Oknum ketua gapoktan Sauyunan hanya mementingkan pribadi dan kelompok terdekatnya saja, jelas kata ketua kelompok dan para anggota Sinar Bakti saat dikonfirmasi oleh wartawan Hukum dan Ham pecan lalu dirumahnya Ketua Gapoktan Sauyunan menjawab enteng dan muka tidak berdosa katanya mengenai dana bantuan dari Pemerintah melalui PUAP senilai 100 Juta sangat hati-hati sekali dalam penyalurannya dan sangat  bertanggung jawab penuh kepada Pemerintah dana bantuan ini jangan sampai hilang atau macet. Perihal Kelompok Tani Sinar Bakti tersebut tidak pernah aktif dan lagi pula kami ketahui Kelompok Tani Sinar Bakti telah meminjam dana PNPM, jelas Unang berdalih dan tidak masuk akal, masa bantuan pertanian disatukan dengan bantuan dana PNPM.
Sungguh ironis dan mencolok sekali tebang pilihnya serta tidak pantas seorang Ketua Gapoktan berbicara seperti itu, seharusnya sebagai Ketua Gapoktan itu  memberikan pembinaan yang baik bagi anggota-anggotanya bukan memberikan contoh yang tidak baik.
Komentar Hasan dan Para Anggotanya dengan nada kesal dan jengkel.             *AS/JEK*


0 komentar:

REDAKSIONAL