Jumat, 06 April 2012

Berita Daerah


PLN DI DUGA LANGGAR UU RI No. 30 TAHUN 2009
                                                                                                                                                                                     

                Menurut UU RI No. 30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan Pasal 28 (b). bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.
Pasal tersebut sudah cukup kuat bagi masyarakat untuk mendapatkan hak nya yaitu mendapatkan pelayanan prima dari pihak pemegang izin penyedia tenaga listrik atau dalam hal lain PLN. Terkait dengan hal itu, masyarakat Kecamatan Cipongkor merasa terganggu akan pemadaman yang tidak terjadwal. Sampai saat ini belum ada jawaban pasti dan memuaskan untuk masyarakat dari pihak PLN Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat perihal pemadaman yang sering terjadi di kawasan tersebut, pihak Pemerintah Desa setempat pun masih mempertanyakan perihal pemadaman tersebut, pasalnya pemadamannya bisa terjadi 4 – 5 kali dalam 1 hari dan juga pemadaman tersebut hampir setiap hari terjadi.
                Sekertaris Desa Cibenda mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi hampir setiap hari dalam 1 minggu ini dan mengenai penjelasan lengkapnya belum ia dapatkan, “dari kemarin belum ada penjelasan dari bibir ke bibir, apa lagi kalau sosialisai. Kalau satu hari bergilir mungkin bisa sedikit termaklumi tapi kalau setiap hari dan sudah masuk 1 minggu full tentu sudah beda lagi ceritanya.” Ujar Indar saat diwawancarai diruang kerjanya.
                Menurut Efendy salah satu warga Desa Citalem mengatakan bahwa pemadaman tersebut juga sering terjadi pada menjelang malam bahkan bisa sampai pagi hari dengan keadaan mati dan menyala, “ malam hari juga sekarang sering di padamkan dan kadang menjelang malam pada pukul 6 sore bisa terjadi sampai pagi. Bukan itu saja, kadang malam menyala tetapi mati lagi dan kejadian itu bisa terjadi 4 – 5 kali pemadaman. Kami takut kalo hal tersebut bisa menyebabkan koslet pada listrik dan kami tidak mengetahui perihal keamanan listrik.” Ungkapnya.
                Namun masyarakat sedikit sadar dengan cuaca yang semakin extrim akhir-akhir ini. Angin kencang yang melanda daerah tersebut setiap hari membuat mereka memaklumi pemadaman tersebut, tapi yang mereka sayangkan mengapa belum ada penjelasan langsung kepada pihak masyarakat perihal pemadaman tersebut dan apa saja dampaknya yang akan di akibatkan oleh cuaca dan pemadaman tersebut sedangkan untuk ganti rugi saja mereka enggan.
               “Kalo sangkut paut dengan cuaca tentu kami bisa mengerti, setiap hari angin kencang melanda daerah kami dan membawa hujan dari daerah lain karena saking kencangnya angin tersebut. Tapi kenapa belum ada penjelasan langsung tentang masalah ini dari pihak PLN baik itu dari dampak cuaca dan dampak pemadaman, kami udah bayar pajak listrik dan kami mohon pelayanannya lebih baik lagi. Setidaknya mereka bisa memberikan ketenangan bagi kami sebagai masyarakat awam dan konsumen.” Pungkas Efendy. ( Abdul Kholiq ).

Mengacu pada UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengenai hak dan kewajiban konsumen,
-          Pasal 29
( 1 ). Konsumen berhak untuk :
a.       Mendapat pelayanan yang baik;
b.   Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c.        Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d.       Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e.  Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
( 2 ). Konsumen wajib :
a. Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
b.       Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
c.       Memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
d.      Membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
e.       Menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.
( 3 ). Konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
( 4 ). Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
 -  Pasal 48
( 1 ). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 33 ayat (3), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 42, atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
( 2 ). Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
( 3 ). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.     (Abdul Kholiq)



0 komentar:

REDAKSIONAL