Rabu, 02 Mei 2012

BURUH ANGKUT TERTANGKAP TANGAN EDARKAN SABU-SABU


http:/www/majalahhukumham.blogspot.com

 

HukumHAM Banjarmasin  - Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal SH Sik melalui Penjabat Sementara Kanit Idik I, Aiptu Pol Sahri di Banjarmasin, Selasa mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu itu dilakukan polisi pada Kamis (26/4) sekitar pukul 16.00 wita di jalan Beyiur Dalam, tepatnya di halaman SDN Basirih III Kelurahan Basirih berhasil menangkap SW beserta barang buktinya saat menunggu konsumen Seorang buruh angkut pelabuhan tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat hendak transaksi sabu-sabu di kawasan Benyiur Dalam Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Buruh tersebut berinisial SW alias Awi (36) warga jalan Benyiur Dalam, saat ditangkap sedang berdiri menunggu temannya yang memesan barang haram tersebut.
"Kita tangkap dia beserta satu paket sabu-sabu yang mana saat digeledah barang bukti itu disimpannya di dalam kantong celana belakang yang saat itu ia kenakan," ujar Sahri.
Saat ini, pelaku Awi sudah diamankan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu yang menurut aturan sangat dilarang keras. Dari hasil penyidikan sementara Awi dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah. "Awi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan di rumah tahan Polresta Banjarmasin, untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu," paparnya. Sementara itu Awi mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari ST alias Anto warga Biyiur Banjarmasin, dan dia sudah beberapa kali mengambil sabu-sabu di tempat Anto kemudian dijual kembali. "Sudah 10 kali saya mengambil sabu-sabu ditempat Anto, dan dalam satu paket yang saya jual kembali itu, mendapatkan keuntungan Rp 50.000," terang pria yang berstatus bujangan itu.  (JMart/HH)

0 komentar:

REDAKSIONAL