Senin, 14 Mei 2012

Dua mantan GM PLN penuhi panggilan kejaksaan

HukumHAM Makasar  - Dua mantan general manager (GM) PT Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi Maluku dan Papua (UIP Ring Sulmapa) PT PLN memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terkait dugaan korupsi miliaran rupiah.


"Benar keduanya datang memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di ruang pidana khusus dari pagi hingga sore hari," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penyidikan Syahran Rauf di Makassar, Jumat.

Kedua mantan GM PLN yang memenuhi panggilan itu yakni Ahmad Siang dan Amiruddin Saeni. Keduanya juga sudah berkarier di PT PLN Jakarta sebagai staf ahli.

Syahran mengatakan, kedua mantan GM UIP Ring Sulmapa itu terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pada proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah dan transmission line (T/L) 150 kv yang diduga merugikan negara senilai miliaran rupiah.

Keduanya menjabat saat proyek instalasi jaringan kabel bawah tanah direncanakan sampai pemasangan pada tahun 2008.

Diketahui, pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah yang disinyalir tidak sesuai dengan espesifikasi itu di kelola PT PLN UIP Ring Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa). Total anggarannya senilai Rp113 miliar pada tahun anggaran (TA) 2008. Pemasangan itu dimulai dari gudang induk di Bontoala menuju Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Makassar.

Menurutnya, dua pimpinan Jaringan Induk itu masing-masing menggelontorkan anggaran yang besar untuk mengerjakan proyek itu.

Saat Ahmad Siang menjabat, pengadaan kabel yang akan dipakai sepanjang 12 kilometer. Anggaran pengadaan ini sebesar Rp82,6 miliar.

Sedangkan saat Amiruddin Saeni menjabat, proyek itu memulai pemasangan dengan anggaran pemasangan senilai Rp18,7 miliar.

Ia mengatakan, pemasangan kabel bawah tanah yang dilakukan PLN yakni mulai dari Kecamatan Bontoala hingga wilayah Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.

Dalam proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah itu dikelola oleh pihak konsorsium dari beberapa gabungan perusahaan yakni, PT Dwiva Konekra, PT Energi Selaras, PT Multi Pabrindo dan PT Temancom sebagai pihak rekanan.

Berdasarkan data yang diperoleh di Kejaksaan, total anggaran dana yang bersumber dari APBN dan APLN sebesar Rp113 miliar lebih.

Meskipun pihak kejaksaan masih belum mau merinci secara jelas jenis-jenis pekerjaan yang diduga anggarannya diselewengkan, namun dirinya tetap menduga adanya kerugian negara dalam proyek itu.

Beberapa kejanggalan yang ditemukan berdasarkan peninjauan lokasi dan bukti penyitaan dokumen yang dilakukannya seperti adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja serta ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan.

Diketahui, proyek pengadaan dan pemasangan ini dilakukan sejak 2008. Namun hingga saat ini, pengadaan hingga pemasangan kabel bawah tanah untuk mendukung daya penerangan di kawasan Kota Makassar itu belum berfungsi dengan maksimal.   *** JMart ***
http://www.majalahhukumham.blogspot.com

0 komentar:

REDAKSIONAL