Senin, 14 Mei 2012

KPK lengkapi berkas tersangka suap PON

HukumHAM Pekan Baru - Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang terus berupaya melengkapi berkas enam tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke 18 Provinsi Riau.


"Upaya melengkapi berkas penetapan para tersangka kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan oleh tim penyidik. Salah satunya yakni dengan menggeledah beberapa proyek dan perusahaan yang dianggap terlibat," kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat.

Ditanya apakah KPK juga berupaya mencari bukti-bukti untuk menetapkan calon tersangka baru atas kasus yang sama, Johan tidak membantahnya.

"Namun itu semua urusannya penyidik. Belum ada dilaporkan ke humas," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (9/5) tim penyidik KPK yang berjumlah lebih sepuluh orang juga telah melakukan penggeledahan proyek Stadion Utama PON Riau yang berlokasi di Kompleks Universitas Riau (UR).

Selain itu, penyidik pada hari yang sama juga menggeledah Kantor PT Adhi Karya yang juga berlokasi di Pekanbaru, Riau.

Menurut Johan, penggeledahan untuk dua lokasi ini adalah terkait kasus dugaan gratifikasi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No.5/2008 tentang Area (Venue) Stadion Utama senilai Rp900 miliar.

Kemudian tim penyidik KPK, pada Kamis (10/5) lalu juga telah menggeledah proyek arena menembak yang berlokasi di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Untuk penggeledahan di arena menembak, diakui Johan adalah terkait dugaan suap pada pengesahan Perda No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Proyek Arena Menembak.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, keduanya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Kemudian, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan Rahmat Syahputra selaku staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Selanjutnya, menyusul KPK menersangkakan dua pejabat Provinsi Riau, yakni Wakil Ketua DPRD Riau atas nama Taufan Andoso Yakin dan mantan Kepala Dispora Riau atas nama Lukman Abbas yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Riau H.M. Rusli Zainal.

Sementara untuk Gubernur Riau hingga saat ini masih diperiksa sebagai saksi atas kasus yang sama. Untuk itu, KPK bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) RI juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri.    *** JMart ***
http://www.majalahhukumham.blogspot.com

0 komentar:

REDAKSIONAL