Rabu, 02 Mei 2012

Pengembalian Nama Jalan Harus Lewat Perda


Pengembalian Nama Jalan Harus Lewat Perda
HukumHAM Bandar Lampung - Perobohan patung Zainal Abidin Pagaralam tidaklah lantas bisa diikuti dengan pengembalian nama jalan ZA Pagaralam yang turut diprotes warga menjadi nama jalan sebelumnya. Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Lampung Selatan Edi Firnandi, Rabu (2/5/2012), mengatakan, pendirian patung dan perubahan nama jalan Makmun Rasyid menjadi Jalan ZA Pagaralam yang melintasi patung telah dituangkan di dalam perda.                                                                                                                                    
Untuk itu, ungkapnya, meskipun patung ZA Pagaralam kini sudah tidak berdiri, nama jalan yang melintasi patung itu tetap dinamai ZA Pagaralam. Bukan Jalan Makmun Rasyid. "Kalau pun mau disesuaikan ya harus lewat mekanisme di DPRD," ujarnya.Sebelumnya, selain menolak pendirian patung ZAP, sekelompok warga di Kalianda juga meminta agar nama jalan ZA Pagaralam dikembalikan menjadi Jalan Makmun Rasyid. Menurut Jailani, aktivis yang mengaku dari LMND Lamsel, perubahan nama jalan itu akan merugikan warga yang ada di sekitar jalan. "Mereka harus mengeluarkan uang untuk mengubah dokumen KTP, SITU (surat izin tempat usaha) dan sebagainya terkait perubahan alamat nama jalan itu," ujarnya beberapa waktu lalu.   ***JMart***

0 komentar:

REDAKSIONAL