Rabu, 01 Agustus 2012

APARTEMEN SLIPI : “MENGUAK TABIR BERBAGAI INTRIK”

 
APARTEMEN SLIPI : “MENGUAK TABIR BERBAGAI INTRIK”

Jakarta - Peran PPRSH (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Slipi)   berstatus Badan Hukum adalah menjalankan segala kepentingan dan aktivitas pelayanan serta sudah melakukan peremajaan di beberapa sektor yang mana selama ini ‘terbengkelai’, juga kegiatan administratif Apartemen Slipi dll, itulah yang dilakukan oleh PPRSH Apartemen Slipi di bawah Ketua Dipl,-Ing.Hajadi Jahja.SH.MH (Pakar Hukum bisnis Property) yang menjabat sejak 30/04/2011 hingga 30/04/2014 beserta dengan para pengurus lainnya.                                                                                                      Akan tetapi ternyata didalam kepengurusannya ini Harjadi selaku ketua PPRSH berikut para pengurus lainnya selalu terganggu dan merasa sangat tidak nyaman akan ulah beberapa oknum mantan pengurus sebelumnya, Antara lain, Anwar suhendra, Hermawan Chandra, Daniel Indra Djajadi. Seperti kejadian pada bulan Juni dimana ketua PPRSH Harjadi dan para pengurus serta pemilik unit mendapat undangan tertanggal (12/06/2012) No.001/PPRSHS/RULB.VI/12 dari pihak mereka untuk mengadakan RULB lagi setelah beberapa upaya yang lalu telah dilakukan oleh Anwar cs. Tentu saja Harjadi dan pengurus PPRSH sangat menolak keras, akan tetapi mereka berlaku professional dengan melakukan bantahan dan menunjuk Kuasa kepada Edwin Salhuteru.SH, JRS (Jurist Van Rechtskracht), Advokates & Legal Konsultants sebagai kuasa hukumnya. Edwin memberikan surat bantahan tertanggal (18/06/2012) No. 45/JRS/VI/2012 yang ditujukan kepada Dra.Indah Ayu Anggraini, Anwar Suhendra, Daniel Indra Djajadi, Hermawan Chandra Para anggota PPRSH Apartemen Slipi/Pemilik Unit.Isi bantahan tersebut memperingatkan dan menitik beratkan pada penerapan ketentuan Pasal 45 ART (Anggaran Rumah Tangga) yakni, “Memutuskan Aliran Utilitas (Listrik dan air) apabila RULB tetap digelar.                                                                                      Pada kenyataannya Anwar cs tetap melaksanakan RULB tanggal 30/06/2012 sekitar jam 09.30 wib bertempat di Hotel Tropik Jakarta barat.                                                         Berdasarkan PP NO.4 tahun 1998 Tentang Rumah Susun dalam Pasal 59. C.yaitu: “Mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam AD/ART”, dan 59.G. “ Menerapkan Sanksi terhadap pelanggaran yang telah ditetapkan dalam AD/ART.                                                                                                                                  Dan ketentuan lain yang menguatkan itu dari Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 50. yaitu, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang, tidak boleh di hukum”.                                                                                            “Artinya langkah-langkah yang kami ambil karena mereka tetap mengadakan RULB dan kami sebagai Pengurus sah punya dasar Hukum dan ada aturannya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk diterapkan berikut sanksinya tersebut ” ungkap Harjadi.                                                                                              Tetapi kejadian pada hari Sabtu malam, tanggal (30/06/2012) sungguh diluar dugaan, tiba-tiba sekitar jam 20.30 wib datang begitu banyaknya personil polisi dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Palmerah yang dipimpin Kasat Reskrim Hengki  Haryadi,SIK,MH berdasarkan Laporan dari Anwar cs dengan alasan pengurus PPRSH melakukan pelanggaran dan mengganggu kepentingan umum, karena sudah mematikan aliran listrik tersebut. Dan Polisi mempunyai Hak Diskresi dalam hal ini. Sehingga listrik dinyalakan kembali.                                                                                                   Harjadi mengatakan ,”Hak diskresi Polisi itu ada batasannya, tidak melampaui kewenangan dan tidak menghalang – halangi suatu perbuatan yang sudah dijalankan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,”.                                                                      Dalam Pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 juga menegaskan “Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”, demikian tandasnya.                                                                                                                    Kemudian Harjadi melanjutkan, ”bahwa dalam hal tersebut polisi tidak boleh membela kepentingan sepihak dan melampaui batas kewenangan tersebut, bukan kepada seseorang atau kelompok, dalam arti janganlah karena ada yang melapor langsung mereka menggunakan hak tersebut sehingga terkesan menekan pihak lain, terlebih kepada kami sebagai Pengurus yang sah dan masih berjalan Periode kepengurusan tersebut hingga tahun 2014, bahwa yang berhak menerapkan sanksi sesuai aturan Kewenangan Atributif yang diperoleh dari perundang - undangan yang berlaku dan mematikan aliran atau menghidupkan itu adalah Organisasinya, yaitu Perhimpunan, bukan Intervensi dari pihak luar, karena nanti jika seperti itu kan jadi rancu dan mengganggu untuk tidak dapat bekerja atau berproduksi, misalkan ini PT dan lainnya”, tandasnya.
Lebih jauh Harjadi mengatakan, “bahkan empat orang pegawai di badan pengelola sampai dipanggil Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan, antara lain, SP (Surat Panggilan) No. SP/3134/VII/2012/Re-JB untuk didengar keterangannya dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak menyenangkan pasal 335 KUHP kepada Dani (karyawan Tekhnisi), Rasinir (Security), Haryadi (Tekhnisi), Sobri (Tekhnisi), hal pemanggilan tersebut kan sebenarnya jadi mengganggu kinerja diApartemen Slipi ini,” katanya.                                                                                                                                   Lalu Harjadi melanjutkan, “Ini benar-benar sangat mengganggu kami sebagai pengurus sah, akan tetapi kami beserta pengurus tetap berusaha untuk menjadi warga yang baik dan megikuti aturan dan menjalaninya, tetapi Payung Hukum berupa Undang - Undang dari peraturan pelaksanaannya serta AD/ART di Apartemen Silpi ini sebenarnya jadi ‘mandul’ serta terlampaui dengan adanya berbagai kejadian seperti ini,” demikian Harjadi menutup pembicaraan sambil tersenyum.     *** JMart ***  
http://majalahhukumham.blogspot.com                          
                                          

0 komentar:

REDAKSIONAL