Rabu, 29 Agustus 2012

KPK: “Memeriksa Empat Polisi Terkait Kasus Simulator SIM”


KPK: “Memeriksa Empat Polisi Terkait Kasus Simulator SIM

Hukumham Jakarta,                                                                                                                                   Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat anggota kepolisian terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM), Rabu (29/8/2012). Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai panitia lelang proyek simulator SIM.                                                                                         "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.                                                      Keempat polisi itu adalah Ajun Komisaris Besar Wisnu Budaya, Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini.                                                                                                                          Hingga pukul 14.00, keempat anggota kepolisian itu belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Menurut Priharsa, KPK sudah mengirim panggilan pemeriksaan kepada empat anggota polisi itu sejak 15 Agustus 2012. Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, masing-masing Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia. Sejauh ini, KPK belum memeriksa Djoko. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin mengatakan bahwa KPK masih fokus memeriksa saksi dan mendalami barang bukti yang diperoleh.                                                                                                        Sebelumnya, KPK memeriksa Sukotjo S Bambang sebagai saksi untuk Djoko. Selain itu, KPK memeriksa Sekretaris Budi Susanto yang bernama Intan Pardede.
KETENTUAN PENGADUAN MASYARAKAT 
Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah?                                                                                                                  Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.                                                                  

BENTUK-BENTUK KORUPSI
  • Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
  • Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan dalam jabatan
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
  • Delik gratifikasi

TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK
  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
  • Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

LAYANAN PENGADUAN KPK                                                                                        Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada  KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile,  SMS, atau KPK Whistleblower€™s System (KWS). Tindak  lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung  pada kualitas laporan yang disampaikan. (JMart/KPK)




0 komentar:

REDAKSIONAL