Rabu, 29 Agustus 2012

KPK : “Juga Akan Periksa Hakim Lilik”


KPK :  “Juga Akan Periksa Hakim Lilik

Hukumham Jakarta,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan lebih jauh tentang penyidikan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Jawa Tengah ke arah dugaan keterlibatan majelis hakim selain Kartini Marpaung. Sementara itu Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, tidak tertutup kemungkinan untuk KPK memeriksa seluruh majelis hakim yang menangani perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Gerobokan, Jawa Tengah, itu. Pemeriksaan juga termasuk hakim Lilik Nurnaeni yang dipindahkan ke Pengadilan Negeri Tondano sebelum peristiwa suap terjadi.                                                                                                                       Dan bisa jadi termasuk sampai ke Bu Lilik yang sudah dipindahin itu. Tidak tertutup kemungkinan akan diperiksa sepanjang ada keterangan-keterangan yang memerlukan klarifikasi dari dia karena dia dulu juga satu tim kan," tegas Busyro di Jakarta, Selasa (28/8/2012).                                                                                                                                                Karena Hakim Lilik menjadi ketua majelis hakim yang semula menangani perkara korupsi pemeliharan mobil dinas tersebut. Sebulan yang lalu, Lilik dipindahkan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang (PN Tipikor Semarang) karena terkena sanksi disiplin. Posisinya kemudian digantikan oleh Hakim Pragsono. Pemindahan Lilik tersebut berdasarkan hasil investigasi Komisi Yudisial. Lembaga pengawas eksternal Kehakiman itu menemukan ada empat hakim yang membebaskan terdakwa korupsi di Semarang. Pembebasan itu diduga bernuansa suap. Adapun keempat hakim yang dimaksud KY adalah hakim karier Lilik, dan tiga hakim ad hoc, yakni Lazuardi Tobing, Kartini Marpaung, dan Asmadinata. Mereka dianggap melanggar kode etik dan perilaku hakim. Busyro mengakui, kasus suap di PN Tipikor Semarang yang berawal dari operasi tangkap tangan itu sebagai hasil kerja sama KPK dengan KY. "Sinergi ini menjadi menarik dan itu menjadi pola kami. Sinergi dengan penegak hukum yang lain pun menjadi penting," ujarnya.  Kasus dugaan penyuapan ini berawal saat Kartini tertangkap di halaman Pengadilan Negeri Semarang pada 17 Agustus 2012. Dia ditangkap bersama hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono dan Sri Dartuti. Heru diduga sebagai perantara yang menghubungkan Kartini dengan Sri, pihak yang diduga menyuap Kartini. Sri adalah adik M Yaeni, anggota DPRD Grobokan yang menjadi terdakwa.                                                               Sebelum itu, majelis hakim tipikor yang dipimpin Prasogno menjatuhkan vonis dua tahun lima bulan kepada Yaeni. Terkait Sri Dartutui, Yaeni membantah menyuruh adiknya itu menyuap Kartini. Kemarin, KPK memeriksa Hakim Asmadinata dan Pragsono sebagai saksi untuk Kartini. (JMart)




0 komentar:

REDAKSIONAL