Rabu, 29 Agustus 2012

APARTEMEN SLIPI : "KONFLIK KEPENGURUSAN ATAS LAPORAN GANDA DALAM MEMERIKSA PERKARA YANG SAMA DI POLDA METRO JAYA DAN POLREST JAKARTA BARAT"


APARTEMEN SLIPI : "KONFLIK KEPENGURUSAN  ATAS LAPORAN GANDA DALAM MEMERIKSA PERKARA YANG SAMA DI POLDA METRO JAYA DAN POLREST JAKARTA BARAT"

Hukumham Jakarta, Perihal mendekati Aparat Kepolisian untuk meminta bantuan guna memperingan kesalahan terhadap orang yang salah adalah hal yang biasa, namun sebaliknya adalah hal yang luar biasa apabila mendekati Aparat Kepolisian untuk membuat orang yang tidak salah menjadi bersalah dan hal tersebut dialami langsung oleh Wiekewati Jahja mantan Pengurus/Sekretaris Perhimpunan Penghuni Appartemen Slipi periode 2008-2011 dan Harjadi Jahja yang saat ini menjabat selaku Pengurus/Ketua Perhimpunan Penghuni Apartemen Slipi (PPRSH) periode 2011-2014.
Kejadian dimulai pada tanggal 23 Pebruari 2008, dimana pada waktu itu Perhimpunan Penghuni Apartemen Slipi melalui penyelenggaranya Hermawan Chandra dan Daniel Indra Jayadi, keduanya berstatus Pengurus Demisioner Antar Waktu periode 2005-2008 menyelenggarakan Rapat Umum Luar Biasa dengan salah satu agendanya nomor 5 untuk memilih pengurus periode selanjutnya masa bakti 2008-2011. Terpilih saat itu 7 (tujuh) orang pengurus yang terdiri dari Hermawan Chandra, Dipl.-Ing.Wiekewati Jahja, Novi Haryono, Elia Jeong, Kim Rusli, Winarto Purnomo dan Daniel Djajadi, namun 3 (tiga) diantaranya Kim Rusli, Winarto Purnomo dan Daniel Djajadi belum diberi jabatan dan akan diberi jabatan oleh 4 (empat) pengurus terpilih yang telah diberi jabatan dalam rapat pengurus melalui perintah ketua rapat nya Raja Haryono dalam rapat umum, hal mana kesemua kejadiannya telah direkam melalui DVD yang telah di edar luaskan melalui situs apartemen slipi.
Sebelum diterbitkan Akta Rapat Umum Luar Biasa (RULB), Notaris SH Leoprayogo SH,SpN sebagai pencatat peristiwa tersebut terlebih dahulu membuat Surat Keterangan (covernote) Nomor 025/II/APT-SLIPI/2008 tanggal 25 Pebruari 2008 bahwa ke 7 (tujuh) pengurus terpilih yang dihasilkan melalui Rapat Umum Luar Biasa adalah Hermawan Chandra/Ketua, Dipl.-Ing.Wiekewati Jahja/Sekretaris, Novi Haryono/Bendahara, Elia Jeong/Pengawas Pengelola, Kim Rusli, Winarto Purnomo dan Daniel Djajadi.
Dengan diperolehnya Covernote, maka sesuai ketentuan pasal 20 Anggaran Dasar diwajibkan Pengurus untuk melaksanakan keputusan rapat umum, dan untuk itu telah diselenggarakan rapat pengurus dengan salah satu agendanya memberi jabatan kepada ke 3 (tiga) pengurus yang pada RULB belum mendapat jabatan, dimana peristiwanya dicatat oleh Theresia Lusiati Siti Rahayu  Notaris di Jakarta dalam Akta Nomor 29 tanggal 29 Maret 2008. Semua Pengurus terpilih telah diundang namun yang hadir saat itu adalah Dipl.-Ing.Wiekewati Jahja/Sekretaris, Novi Haryono/Bendahara, Elia Jeong/Pengawas Pengelola, Kim Rusli, Winarto Purnomo dan sesuai ketentuan pasal 9 ayat 6 Anggaran Rumah Tangga bahwa rapat pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan keputusan yang mengikat hanya jika sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus.
Sungguh hal yang diluar dugaan, lebih kurang 4 (empat) bulan berselang begitu Akta RULB, Nomor 3 tanggal 23 Pebruari 2008 diterima oleh Pengurus terpilih, khususnya oleh Dipl.-Ing.Wiekewati Jahja, Novi Haryono, Elia Jeong pada bulan juli 2008, ternyata tertuang dalam Akta tersebut, ke 3 (tiga) pengurus terpilih yang belum diberi jabatan, yaitu Kim Rusli, Winarto Purnomo dan Daniel Djajdi, ketiganya tidak terpilih sebagai pengurus, hal mana Notaris yang bersangkutan secara de facto membuat isi Akta bertentangan dengan Covernote yang dibuatnya sendiri serta bertentangan dengan peristiwa riell sebagaimana yang telah direkam dalam DVD.
Dari sini berawal peristiwa konflik kepengurusan, dimana kelompok yang betentangan dengan ke (3) pengurus terpilih Dipl.-Ing.Wiekewati Jahja/Sekretaris, Novi Haryono/Bendahara, Elia Jeong/Pengawas Pengelola, berupaya untuk menggagalkan kepengurusannya yang telah diputus melalui RULB tanggal 23 Pebruari 2008, pertama kalinya melalui upaya membuat Laporan Polisi No LP/924/K/IV/2008/SPK UNIT “II” tanggal 13 April 2008 tanggal 13 April 2008 oleh Pelapor Ong Dewi dan Terlapor Wiekewati Jahja, Elia Jeong dkk,  yang masih berjalan dan belum dihentikan hingga saat ini, kemudian untuk kedua kalinya dibuat LP No B/084/I/2012/PMJ/RESTRO JAK BAR, tanggal  17 Januari 2012 oleh Hermawan Chandra selaku Pelapor dan Terlapor Wiekewati Jahja, Harjadi Jahja. Keduanya melaporkan obyek yang sama dalam perkara “menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Nomor 29 tanggal 29 Maret 2008 yang dibuat oleh Theresia Lusiati Siti Rahayu  Notaris di Jakarta sesuai pasal 266 KUHP”.
Tentu saja bagi Harjadi Jahja selaku Pengacara, LP ini tidak dapat diterima karena, baik bagi Wiekewati Jahja maupun bagi dirinya kesemua unsur-unsur dugaan tindakan pidana sebagaimana dimaksud pasal 266 KUHP yaitu, (1) menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta authentik; , (2)  tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu; , (3) dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal sebenarnya; , (4() dengan mempergunakan itu dapat mendatangkan kerugian, tidak ada satu unsurpun yang terpenuhi.
Sebagai hak warganegara yang dilindungi oleh Undang-Undang, sesuai ketentuan pasal 3 KUHPerdata, yang isinya” tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak kewargaan”, maka Harjadi Jahja membuat LP balik tentang Laporan fitnah dengan Nomor 265/III/2012/PMJ/RESTRO JAK BAR tanggal 03 Maret 2012 tentang dugaan tindak pidana “menyuruh menulis surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu sesuai pasal 317 KUHP
Disayangkan pemeriksaan perkara ini, belum sampai tuntas sesuai SP2HP Nomor B/1377/VII/2012/Res-JB, bahkan yang tidak diduga-duga sekalipun bukti permulaan tidak cukup, Wiekeawati Jahja dan Harjadi Jahja telah ditetapkan sebagai Tersangka, anehnya mantan pengurus yang lain Novi Haryono, Elia Jeong selaku Ketua Rapat Pengurus tidak dijadikan Tersangka. Lebih aneh lagi Harjadi Jahja selaku Pengurus terpilih periode 2011-2014, disangka diangkat sebagai Pengurus dengan menggunakan Akta yang menjadi obyek perkara, padahal akta tersebut tidak pernah digunakan dimanapun, baik di bank maupun untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga. Kalaupun tertuang dalam Akta No 17 tanggal 30 April 2011 yang dibuat Grace Supena Sundah SH Notaris di Jakarta adalah tentang Rapat Umum pada waktu pemilihan pengurus periode 2011-2014, hal itu sebagai pelengkap dari akta no 3 tanggal 23 Pebruari 2008 untuk mengetahui susunan pengurus terakhir yang berhak menyelenggarakan Rapat Umum.
Sepatutnya Pihak Kepolisian, khususnya Polrest Jakarta Barat berdasarkan ketentuan yuridis yang berlaku bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia menerapkan ketentuan pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)  PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA yakni; (1) dalam proses penerimaan laporan polisi petugas reserse di SPK wajib meneliti identitas pelapor atau pengadu dan meneliti kebenaran informasi yang disampaikan; , (2) guna menegaskan keabsahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas meminta kepada pelapor/pengadu untuk mengisi formulir pernyataan bahwa: a. perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di kantor kepolisian yang sama atau yang lain; b. perkaranya belum pernah di proses dan/atau dihentikan penyidikannya; c. bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan didalam laporan polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah
Merasa dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik banyak tidak ada relevansi dengan obyek perkara yang dilaporkan, serta intervensi dari kanit membatasi keterangan tambahan yang diajukan terlapor, belum dipanggilnya saksi a decharge, tidak dipanggilnya keterangan saksi kunci ketua rapat Raja Haryono dalam rapat umum tanggal 23 pebruari 2008, diabaikannya rekaman DVD dengan tdk dipanggil saksi ahli untuk dimintai transkript atas rekaman tersebut dan tidak adanya bukti permulaan yang cukup minimal 2 (dua) alat bukti, maka Harjadi Jahja meminta perlindungan hukum dengan membuat LP PROPAM MABES POLRI Nomor STPL/219VII/2012/YANDUAN tanggal 19 Juli 2012.
Semoga penjelasan yang disampaikan oleh Bapak Nanan melalui Media Elektronik METRO TV tanggal 20 Agustus 2012 pada pukul 11.00 WIB benar benar dapat terwujud dan tidak ada keraguan bagi aparat kepolisian menentang atasannya bila merasa perintahnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan di NKRI ini. (JMart)



0 komentar:

REDAKSIONAL