Rabu, 22 Mei 2013

Analisa dan Studi Kasus Kontrak Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi (Engineering, Procurement and Construction Contract)


HukumHAM Jakarta - Kontrak rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering, Procurement and Construction /EPC Contract) adalah bentuk kontrak yang dewasa ini umum digunakan oleh para kontraktor untuk mengambil alih pekerjaan konstruksi untuk proyek infrastruktur yang kompleks dan berskala besar. Dalam sebuah kontrak EPC, kontraktor diwajibkan untuk membangun sebuah fasilitas lengkap bagi project company sehingga mereka dapat langsung mengoperasikan fasilitas tersebut. Proses pembangunan fasilitas tersebut terikat dalam anggaran dan jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama antara kontraktor danproject company, serta fasilitas tersebut harus dapat berfungsi sesuai dengan standar yang juga telah ditetapkan sebelumnya.

Referensi yang ada untuk kontrak EPC saat ini masih sangat minim, sehingga sebuah pelatihan di bidang ini akan sangat membantu untuk praktik pelaksanaannya EPC ke depannya. Terlebih lagi melihat perkembangan saat ini di mana banyak perusahaan khususnya di bidang Oil & Gas, Mining, Power Plant dan Construction yang menggunakan kontrak EPC untuk pelaksanaan proyek-proyeknya. Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, hukumonline.com pada tanggal 30 April 2013 yang lalu telah mengadakan pelatihan dengan tema “Analisa dan Studi Kasus Kontrak Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi (Engineering, Procurement and Construction Contract)”.
Dalam menyelenggarakan pelatihan tersebut, Hukumonline.com dengan didukung olehHermawan Juniarto in association with Hogan Lovells menghadirkan para pemateri yang sangat ahli di bidangnya masing-masing. Para pemateri yang terlibat yaitu:
  1. Jardin BaharPartner dari Hermawan Juniarto, menyampaikan materi "Overview of Indonesia Construction Law", "Procurement of EPC Contract" dan "EPC Contract (Standard Provision)";
  2. Justin PatrickForeign Legal Counselor dari Hermawan Juniarto, menyampaikan materi "EPC Contract with PSC Contractors";
  3. Alex WongPartner dari Hogan Lovells, menyampaikan materi "Understanding EPC Contract in a Project Financing"; dan
  4. Paul TeoPartner dari Hogan Lovells, menyampaikan materi "Dispute and Claims Management for Major Projects"
Pelatihan sendiri berjalan dengan lancar, dimana para pemateri dapat menyampaikan materi dengan baik dan diskusi dengan para peserta pun berjalan lancar. Pelatihan yang diikuti oleh 40 orang peserta ini diadakan di HARRIS Hotel Tebet, Jakarta.  *** JMart/HO ***
-------

0 komentar:

REDAKSIONAL