Senin, 27 Mei 2013

Peran Pancasila terancam terdegradasi

Jogjakarta HukumHAM - Fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terancam terdegradasi karena kesalahan konsep pemahaman terhadap dasar negara. 

"Salah satunya adalah konsep empat pilar kebangsaan yang digagas MPR RI, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Kedudukan Pancasila adalah dasar negara atau fondasi, bukan sekadar pilar," kata anggota tim ahli Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, Muhammad Jazir. di Yogyakarta, Senin.


Menurut dia, Pancasila itu dasar atau induknya, bukan sejajar dengan UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila juga bukan produk Orde Baru.

"Pemahaman konsep dan penggunaan Pancasila yang salah menyebabkan Bangsa Indonesia belum merdeka secara politik, ekonomi maupun budaya," katanya.

Berkaitan dengan hal itu, menurut Ketua tim ahli Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM Sutaryo, PSP UGM akan menyelenggarakan kursus Pancasila di Yogyakarta pada 30 Mei 2013.

"Melalui kursus Pancasila itu nanti akan ditekankan kembali arti dasar negara dan konsep merdeka sehingga para peserta memahami fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Selain itu, kata dia, para peserta kursus juga akan diajak mencermati "ilmu" Pancasila untuk menemukan kembali titik pijak bagaimana menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

"Sasaran peserta dalam kursus itu adalah pelajar, mahasiswa, pemuda, ibu-ibu PKK, guru, dosen, pembuat kebijakan, dan masyarakat. Kursus itu bukan indoktrinasi seperti penataran P4," katanya.
*** JMart ***

0 komentar:

REDAKSIONAL