Selasa, 06 Agustus 2013

Dugaan Suap Pegawai MA, KPK Periksa Hutomo Ongowarsito

HukumHAM Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa terdakwa kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito, Selasa (2/8/2013). Hutomo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan kepada pegawai Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus penipuan yang melibatkannya.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain Hutomo, KPK memanggil saksi lainnya, yakni pengacara Bonardo PH Sinaga, Jaksa Tamalia Roza, dan kurir PT Grand Wahana Indonesia bernama Supriyono.

Dalam kasus dugaan penyuapan ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni pengacara Mario C Bernardo dan pegawai Diklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Keduanya tertangkap tangan pada Kamis (25/7/2013) pekan lalu sesaat setelah diduga bertransaksi suap.

Mario ditangkap di kantornya, Hotma Sitompul & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, sedangkan Djodi di kawasan Monas. Pada tas selempang coklat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta. KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur. Diduga, uang tersebut merupakan pembayaran awal.

Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi untuk mengurus suatu perkara penipuan yang tengah di tingkat kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Permohonan kasasinya masuk ke MA pada 9 April 2013 dan didistribusikan pada 27 Mei 2013 berdasarkan permohonan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hakim yang menangani perkara tersebut yakni Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M Zaharuddin Utama.  *** JMart/Kmp ***

0 komentar:

REDAKSIONAL