OKNUM KETUA GAPOKTAN SAUYUNAN
DIDUGA TILEP DANA KELOMPOK SINAR BAKTI
JABAR HUKUM DAN HAM,
Pada saat dana Pengembangan
Agribisnis Pedesaan (PUAP) digulirkan oleh Pemerintah senilai 100 Juta kepada
Masyarakat Kelompok Tani melalui pengajuan lewat proposal dengan rincian biaya
Aneka Usaha Tani, nampaknya banyak sekali penyelewengan yang dilakukan oleh
oknum Ketua Kelompok Tani yang disebut Gapoktan dimana Gapoktan adalah salah
satu Gabungan Para Kelompok Tani untuk melakukan pengurusan dan mengelola
bantuan dari Pemerintah melalui PUAP.
Disini
selaku ketua Gapoktan yang mengemban kepercayaan dari para Kelompok Tani
seharusnya menjadi figure selaku pemimpin yang dituakan dan ketika ada
pencairan dana PUA dialokasikan dengan semestinya, juga disalurkan kepada setiap
kelompok yang membutuhkan bantuan untuk pengembangan usaha tani itupun tidak
terlepas sebagaimana kelompok tersebut dan anggotanya sudah termasuk didalam
Gapoktan. Tapi saying sangat disayangkan di Desa Bojong Kecamatan Rongga KBB
Ketua Gapoktannya malah mementingkan pribadi yang sifatnya membuncitkan
perutnya sendiri juga bertindak semau dewe dalam melaksanakan aturannya tanpa
mengindahkan atau musyawarah dengan kelompok tani terutama Kelompok Tani Sinar
Bakti, disini oknum Ketua Gapoktan Sauyunan Desa Bojong KBB telah
menyelewengkan jabatannya dan menilep hak Kelompok Tani Sinar Bakti, oknum
Ketua Gapoktan tersebut sebut saja Unang
menurut narasumber warga yang telah dihimpun oleh Wartawan Hukum dan Ham
dilapangan mengenai dana PUAP 100 Juta tahun 2011 yang digulirkan oleh
Pemerintah kepada Gapoktan Sauyunan Desa Bojong Kecamatan Rongga tidak jelas pengalokasiannya,
seperti halnya Kelompok Tani Sinar Bakti yang jumlah anggotanya 15 Orang telah
ditilepnya oleh oknum Ketua Gapoktan Sauyunan. Terbongkarnya
kasus penilepan (korupsi) bantuan dana PAUP itu yaitu pada saat para anggota
Kelompok Tani Sinar Bakti menanyakan langsung kepada oknum Ketua Gapoktan
Sauyunan malah berdalih mencla-mencle serta memberikan argumentasinya yang
tidak rasional dan tidak masuk diakal. Menurut Ketua Kelompok Sinar Bakti sebut
saja Hasan dan para anggotanya dengan adanya dana hak milik Sinar Bakti yang
tidak diberikan oleh oknum Ketua Gapoktan Sauyunan akan ditindak lanjuti ke
meja hukum atas perbuatannya yang telah menggelapkan dana PUAP Kelompok Tani
Sinar Bakti yang dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Menurut tokoh warga Desa Bojong
yang tidak mau disebutkan namanya sangatlah mendukung sekali kalau oknum Ketua
Gapoktan Sauyunan yang telah menilep hak Kelompok Tani Sinar Bakti diproses
secara hukum karena yang tidak mengerti oleh kami kelompok yang lainnya sudah
dibagikan walaupun tidak tahu kejelasannya, kenapa Kelompok Tani Sinar Bakti
sampai saat ini tidak dibagikan? Ada apa ddibelakang semua ini? Oknum ketua
gapoktan Sauyunan hanya mementingkan pribadi dan kelompok terdekatnya saja,
jelas kata ketua kelompok dan para anggota Sinar Bakti saat dikonfirmasi oleh
wartawan Hukum dan Ham pecan lalu dirumahnya Ketua Gapoktan Sauyunan menjawab
enteng dan muka tidak berdosa katanya mengenai dana bantuan dari Pemerintah
melalui PUAP senilai 100 Juta sangat hati-hati sekali dalam penyalurannya dan
sangat bertanggung jawab penuh kepada
Pemerintah dana bantuan ini jangan sampai hilang atau macet. Perihal Kelompok Tani Sinar Bakti
tersebut tidak pernah aktif dan lagi pula kami ketahui Kelompok Tani Sinar
Bakti telah meminjam dana PNPM, jelas Unang berdalih dan tidak masuk akal, masa
bantuan pertanian disatukan dengan bantuan dana PNPM.
Sungguh ironis dan mencolok
sekali tebang pilihnya serta tidak pantas seorang Ketua Gapoktan berbicara
seperti itu, seharusnya sebagai Ketua Gapoktan itu memberikan pembinaan yang
baik bagi anggota-anggotanya bukan memberikan contoh yang tidak baik.
Komentar Hasan dan Para
Anggotanya dengan nada kesal dan jengkel. *AS/JEK*
0 komentar:
Posting Komentar