Gubernur
B.I. dan Direktur
B.I. Juncto
Dirut
dan Kacab B.N.I. Jakarta. Terancam Sanksi Pidana & Sanksi
Perdata atas Uang Nasabah(Widodo)Rp. 671.200.500.000,-
Pertanggal:
24 Nopember 2006 s/d Sekarang.
(JURNAL HUKUM & H.A.M.)
Oleh:
DR(c) YOUNGKY FERNANDO, S.H., M.H.
Pimpinan
Umum Majalah HUKUM & H.A.M.
I.
PENDAHULUAN.
N Y A T A K A N
L A H !!!
“BENAR” katakan “BENAR” dan “SALAH”
katakan “SALAH”. Itulah PENEGAK HUKUM. Diluar itu
PENJAHAT BERJUBAH PENEGAK HUKUM. ORANG seperti
itu nantinya akan menjadi penghuni
NERAKA JAHANAM(Kematian Kekal)
DI AKHERAT.
CITA-CITA NEGARA Indonesia adalah Negara
berdasarkan HUKUM. CIRI-CIRINYA
antara lain: Setiap Warganegara kedudukannya sama
di muka hukum, baik HAK maupun KEWAJIBAN. Negara WAJIB
memberi perlindungan hukum kepada warganegaranya. Juga harus siap menghukum kepada siapapun yang BERSALAH termasuk juga kepada PENEGAK HUKUM yang KELIRU dalam PENEGAKAN HUKUM.
Negara Indonesia menganut SISTEM HUKUM
yang antara lain ialah: “ROMAN DUTCH
LAW” atau “MIXED SYSTEMS of CIVIL LAW”, dan “MUSLIM LAW”, serta “CUSTOMARY
LAW”.
SIRAMAN ROHANI.
ELOHIM ISRAEL(YANG MAHA ESA & TUNGGAL) PENCIPTA DUNIA YANG DI SEMBAH OLEH PARA
NABI ISRAEL. KITAB TAURAT / TORAH NABI
MUSA: Kitab Keluaran
Pasal: 20.
Ayat(16) berbunyi : “Jangan
mengucapkan SAKSI DUSTA(BERBOHONG)
tentang
sesamamu (MANUSIA)” ;
Ayat(1) berbunyi: ”Janganlah engkau menyebarkan KABAR BOHONG
(BERBOHONG)“
“Janganlah engkau membantu ORANG YANG BERSALAH
Dengan menjadi SAKSI YANG
TIDAK BENAR
(BERBOHONG)”:
Ayat(2) berbunyi : ”Janganlah engkau turut-turut kebanyak orang melakukan
KEJAHATAN,
dan dalam memberikan KESAKSIAN mengenai
sesuatu
PERKARA janganlah engkau turut-turut kebanyakan
orang MEMBELOKKAN HUKUM”;
Ayat(7) berbunyi: ”Haruslah
kau jauhkan dirimu dari PERKARA DUSTA.
ORANG
yang
TIDAK BERSALAH dan ORANG yang BENAR Tidak
Boleh kau BUNUH(ANIAYA), sebab ELOHIM (TUHAN
YANG
MAHA ESA) YANG MENCIPTAKAN DUNIA. TIDAK AKAN
MEMBENAR-KAN ORANG yang BERSALAH”;
Ayat(8) berbunyi: ”SUAP janganlah kau terima, sebab SUAP
membuat BUTA MATA ORANG-Orang yang melihat,
dan MEMUTAR-BALIKKAN PERKARA ORANG-Orang yang BENAR”;
JESUA
HAMASIAH
/ UTUSAN ELOHIM & JURUSELAMAT MANUSIA / ISA ALMASIH PUTRA MARYAM / KRISTUS. KITAB INZIL. Kitab MATIUS.
Pasal: 7.
Ayat(12) berbunyi : “Segala SESUATU yang kamu KEHENDAKI supaya
ORANG(SESAMAMU) perbuat kepadamu, PERBUATLAH DEMIKIAN juga kepada MEREKA (SESAMAMU MANUSIA) Itulah isi SELURUH HUKUM
TAURAT / TORAH dan KITAB
PARA NABI”.
YANG MAHA ESA(PENCIPTA DUNIA DENGAN SEGALA ISINYA) AL QUR’AN. Terjemahan Departemen Agama R.I.
Tertanggal: 05 Juli 1989. SURAT AN NISAA (SURAT Ke-4) JUZ-5.
Ayat(105) berbunyi : “Sesungguhnya KAMI telah menurunkan KITAB
kepada mu dengan membawa KEBENARAN, supaya kamu MENGADILI
antara manusia (SESAMA-MU) dengan apa yang telah ALLAH
wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi
PENANTANG (Orang Yang Tidak Bersalah), karena (membela) Orang-orang yang
KHIANAT”;
Ayat(107) berbunyi : “Dan janganlah kamu BERDEBAT (UNTUK MEMBELA) Orang-orang yang mengkhianati dirinya.
Sesungguhnya ALLAH TIDAK MENYUKAI
Orang-orang yang selalu BERKHIANAT lagi BERGELIMANG DOSA”;
Ayat(112) berbunyi : “Dan BARANGSIAPA yang mengerjakan KESALAHAN
atau DOSA, kemudian DITUDUHKANNYA kepada Orang Yang Tidak Bersalah, maka sesungguhnya ia Telah Berbuat suatu KEBOHONGAN dan DOSA yang NYATA”.
==================================================================
“SUMPAH ADVOKAT, POLISI, JAKSA, HAKIM,
PEJABAT NEGARA. TERIKAT dan
BERTANGGUNG-JAWAB terhadap NEGARA dan RAKYAT serta kepada YANG MAHA ESA PENCIPTA DUNIA, dan yang pada waktunya
nanti DI AKHERAT akan diminta
PERTANGGUNG-JAWABANNYA Masing-masing
setiap orang. Amien .........................
==================================================================
II.
DUDUK MASALAH.
1.
Bahwa pada Tanggal: 17 November 2006. Rekening
Tabungan. Sdr. WIDODO. Di Kantor Cabang
Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero
Tbk. Sebesar Rp.
500.000,-(lima ratus ribu rupiah)
;
2.
Bahwa pada Tanggal: 17 November 2006. Pemimpin Kantor Cabang Jakarta.
(ISKANDAR ZULKARNAIN, S.E) Kantor Layanan. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Menerbitkan dan Mengirimkan SURAT Kepada nasabah Sdr. WIDODO. Perihal Ucapan Terima
Kasih kepada nasabah Sdr. WIDODO Atas
Kepercayaannya Yang Membuka Rekening Tabungan Di Kantor Cabang Jakarta. Bank
Negara Indonesia P.T. Bank Negara
Indonesia)
Persero Tbk. ;
3.
Bahwa pada Tanggal: 24 November 2006. Rekening Tabungan.
Sdr. WIDODO. Di Kantor Cabang
Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero
Tbk. Menjadi sebesar Rp.
671.200.500.000,- (enam ratus tujuh puluh satu milyar dua
ratus juta lima ratus ribu rupiah);
4.
Bahwa hal tersebut
di atas dapat dilihat sejak terbitnya Surat Bank Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) No:
021/BI/TRSII.2006. Tanggal: 02 Oktober 2006. “Tentang Penerimaan Dana Dari Bank COMMONWEALT AUSTRALIA sebesar Rp. 661.400.000.000,- (enam ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta
rupiah)“ Juncto Penerimaan
Dana Transfer Luar Negeri ke Indonesia. Pada Tanggal: 18 Oktober
2006. Jam: 14.00.Wib. Juncto
Surat Kepala Divisi (BASRI SOFIAN, S.E.) Bank
Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Bernomor: 203/KCU.10/DIV.tre.2006. Tanggal: 26 Oktober 2006. Juncto Rekening Tabungan Sdr. WIDODO. Tanggal: 17 November 2006 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
5.
Bahwa Rekening
Tabungan Sdr. WIDODO. Di Kantor Cabang
Jakarta. Bank Negara Indonesia(P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Sejak awal bulan Oktober 2006 s/d Tanggal: 24 November 2006 (sebulan) mendapatkan BUNGA UANG sebesar Rp. 9.800.000. 000,- (sembilan milyar
delapan ratus juta rupiah);
6.
Bahwa terlepas PENDAPATAN
BUNGA UANG tersebut di atas BENAR atau TIDAK BENAR ?. Namun hal
tersebut di atas mengacu kepada: --------------------
a.
Adanya SURAT Kepala Divisi Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk (BASRI
SOFIAN, S.E.). Bernomor:
203/KCU.10/DIV.tre.2006. Tertanggal: 26 Oktober 2006. Kepada Pemimpin Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara
Indonesia) Persero Tbk. Dengan Tembusan Surat Kepada: DIREKSI BNI, Kepala
Supervisi Dana & Jasa, Kepala Divisi Korporasi, Kepala Divisi Pemasaran. Perihal:
Penempatan DANA Sdr. WIDODO dari COMMONWEALT
BANK SYDNEY AUSTRALIA sebesar Rp.
661.400.000.000,-(enam ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta
rupiah). Di Kantor Cabang Jakarta. Bank
Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Dengan Melalui
REKENING DIREKSI Di Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara
Indonesia(Persero)Tbk. Diperintahkan kepada Pemimpin Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara
Indonesia) Persero Tbk. Dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dilapor-kan
di DIVISI CORPORASI & DIVISI DANA & JASA untuk mengover DANA sebesar Rp. 661.400.000.000,-(enam ratus enam puluh satu milyar empat ratus
juta rupiah). tersebut agar TIDAK
OVERLAPPING dan penempatan DANA tersebut dapat terarah.
b.
Adanya TELEX Bank
Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) Bernomor: 10.CWB. 203.10. Tanggal: 26 Oktober 2006.
c.
Adanya SURAT Bank
Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) Bernomor: 021/BI/ TRSII.2006. Tanggal: 02 Oktober 2006. “Tentang
Penerimaan Dana Dari Bank COMMONWEALT AUSTRALIA sebesar Rp. 661.400.000.000,-(enam
ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta rupiah)“.
7.
Bahwa BANK KORESPONDEN. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. (Approval Paid Tanggal:
20 Nopember 2006). Tertera Laporan: Nama Penerima Dana Luar Negeri adalah Sdr. WIDODO. Di Jakarta. Asal Dana Luar
Negeri dari SALLY MARCEL AL FADZ
Substitusi ABBUSALAM Lawyer & Co. Asal Bank dari COMMON-WEALT BANK of AUSTRALIA. Nominal Penerimaan DANA sebesar Rp. 661.400.000.000,- ,-(enam
ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta rupiah). Alamat Pengirim di Sunai Street Louse-III. 34.90. Mesir-Kairo. Approval
Direct oleh Bank Indonesia. Tanggal Penerimaan pada Tanggal: 18 Oktober 2006. Jam: 14.00.Wib. Code Tarnsfer adalah CMB. 4005987697. Diterima di BNI-Kantor Cabang Jakarta. Tanggal: 20 Nopember 2006. Jam: 10.00.Wib.
BNI Penerima di Kantor Cabang Jakarta
;
8.
Bahwa selanjutnya setelah
itu Sdr. WIDODO hendak melakukan PENARIKAN
DANA tersebut di atas, namun hal tersebut TIDAK BERHASIL dan sampai
dengan Tanggal: 20 November 2009. DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK
INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia) RASMO SAIMUN. Menerbitkan dan Mengirimkan SURAT Bernomor: 168/BI.2/ Dev/XI/2009. Kepada
nasabah Sdr. WIDODO di Jakarta.
Perihal Tata-Cara dan Syarat-syarat Pembukaan Pemblokiran Rekening Tabungan nasabah
Sdr. WIDODO. Di Kantor Cabang Jakarta Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) PerseroTbk ;
9.
Bahwa PEMBLOKIRAN DANA Sdr. WIDODO sebesar Rp.
671.200.500.000,-(enam ratus tujuh puluh satu milyar dua
ratus juta lima ratus ribu rupiah) Per-akhir Tahun 2006 s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN oleh BANK NEGARA INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia) Persero. Tbk. kepada P.P.A.T.K, dan atas hal tersebut di
atas s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN
DANA tersebut oleh P.P.A.T.K. kepada
KOMISI-3-D.P.R.-R.I, dan kepada POLRI / KEJAKSAAN R.I. maupun kepada PRESIDEN R.I., dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini TIDAK ADA
LAPORAN PEMBLOKIRAN DANA tersebut
dalam NERACA KEUANGAN BANK NEGARA
INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia) Persero. Tbk. Kepada Gubernur
BANK INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia), dan atas hal tersebut di
atas s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN DANA tersebut dalam NERACA KEUANGAN BANK NEGARA INDONESIA(PT.
Bank Negara Indonesia) Persero. Tbk. kepada Menteri Negara BUMN Republik Indonesia, dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini
TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN DANA
tersebut dalam NERACA KEUANGAN BANK
INDONESIA(Bank Sentral Republik Indonesia) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan atas hal tersebut di atas
s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN
DANA tersebut dalam NERACA KEUANGAN
BANK INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia) kepada KOMISI-XI-D.P.R.-R.I, dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang
ini mengakibatkan TIDAK ADA LAPORAN
PERTANGGUNG-JAWABAN oleh PRESIDEN R.I. kepada D.P.R.-R.I. atas R.A.P.B.N. Tahun 2006 – 2007, dan pada
R.A.P.B.N. Tahun 2007 – 2008, serta
pada R.A.P.B.N. Tahun 2008 s/d sekarang
ini. Pada NOTA KEUANGAN NEGARA ;
10.
Bahwa menurut JURISPRUDENSI MA-RI. BUNGA UANG Pertahun
6%(enam persen) ;
11.
Bahwa atas FENOMENA tersebut di atas pernah
dilakukan KONFIRMASI, KLARIFIKASI dan VERIFIKASI oleh Sdr. WIDODO dan/atau oleh Redaksi Majalah HUKUM & H.A.M. Kepada
BIRO HUKUM di BANK NEGARA INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia) Persero.
Tbk. Namun sampai dengan sekarang ini TIDAK ADA JAWABAN yang signifikan
atas hal tersebut ;
12.
Bahwa atas hal
tersebut di atas Sdr. WIDODO memiliki
POTENSI selaku PENGGUGAT untuk mengajukan GUGATAN Perbuatan Melawan Hukum
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap mereka: ------------------------
1.
Gubernur BANK INDONESIA
(Bank Sentral Republik Indonesia). Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. --------------------------------------------- TERGUGAT-I.
Dan
2.
DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK INDONESIA. Bank Sentral Republik Indonesia. Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. - TERGUGAT-II.
Dan
3.
Pimpinan BANK NEGARA INDONESIA (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Berkedudukan di Gedung Wisma BNI-46. Jalan
Jenderal Sudirman. Kav: 1. Jakarta Pusat.
Selaku ---- TERGUGAT-III.
Dan
4.
Pimpinan Kantor Cabang Jakarta. BANK NEGARA INDONESIA (PT.
Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Berkedudukan di Jakarta Timur. ---------------------------------------------------------
TERGUGAT-IV.
III.
RUMUSAN MASALAH.
Atas DUDUK MASALAH tersebut di atas maka timbullah
RUMUSAN MASALAH yang sebagai berikut:
1.
Apakah setelah
Tanggal: 24 Nopember 2006. s/d sekarang
ini. Sdr. WIDODO dengan kepemilikan DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,- (enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) dapat dijerat selaku PELAKU/TURUT SERTA atas
DUGAAN DELIK PENCUCIAN UANG ? ......
2.
Apakah perbuatan
PARA PIMPINAN Bank Indonesia (Bank
Sentral Republik Indonesia) dan/atau PARA PIMPINAN Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara
Indonesia) Persero Tbk.. Pejabat
sejak Tanggal: 24 November 2006, dan Pejabat setelah Tanggal: 24 November 2006 s/d sekarang ini. Terkait DANA Sdr. WIDODO
sebesar Rp. 671.200.500.000,- (enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 November 2006. TERBLOKIR. dapat dikatakan sebagai PELAKU dan/atau
sebagai TURUT SERTA DUGAAN PENGGELAPAN UANG dan/atau MENIKMATI UANG dan/atau
PEMBIARAN UANG atas DELIK PENCUCIAN UANG ?............
3.
Apakah Pejabat
P.P.A.T.K, Anggota KOMISI-3-D.P.R.-R.I, Anggota KOMISI-XI-D.P.R.-R.I, Menteri
Keuangan Republik Indonesia, Menteri B.U.M.N Republik Indonesia. PRESIDEN R.I.
Periode Tahun 2006 dan seterusnya sampai dengan sekarang ini. Dapat Dikatakan
sebagai PEJABAT LALAI dalam TUPOKSI JABATAN
?.......................................................................
4.
Kini menurut
hukumnya DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal:24 November 2006, dan berikut BUNGA UANG Pertahun sebesar
6%(enam persen) s/d sekarang ini, menjadi milik siapakah ?...........................................................
5.
Bagaimanakah nasib DANA
sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 November 2006s/d sekarang berikut dengan BUNGA setiap tahunnya.
Siapakah yang menikmatinya ? .........................................................................................
IV.
P E M B A H A S A N.
Berdasarkan DUDUK MASALAH dan RUMUSAN MASALAH tersebut di
atas yang dihubungkan dengan DUDUK HUKUMNYA tersebut di bawah ini: ----------
1.
U.U-R.I. No: 17/2003. Tertanggal: 05 April 2003. “Tentang Keuangan Negara”.
2.
U.U-R.I. No: 11/1953. Tertanggal: 19 Mei 1953. Juncto U.U-R.I.
No: 84/1958. Tertanggal: 27 Desember 1958. Juncto U.U-R.I. No: 13/1968. Tertanggal: 07 Desember 1968. Juncto U.U-R.I. No: 23/1999. Tertanggal: 17 Mei
1999. Juncto SURAT EDARAN B.I. No:
6/37/DPNP. Tertanggal: 10 September
2004. Juncto PERATURAN B.I. No: 7/50/PBI/2005.
Tertanggal: 29 November 2005. Juncto PER-PU-R.I.
No: 2/2008. Tertanggal: 13 Oktober 2008. Juncto UU-R.I. No: 6/2009. Tertanggal: 13 Januari 2009. Juncto PERATURAN B.I. No: 11/28/PBI/2009.
Tertanggal: 01 Juli 2009. Juncto SURAT
EDARAN B.I. No: 11/31/DPNP. Tertanggal: 30 November 2009. Juncto PERATURAN
B.I. No: 12/3/PBI/2010. Tertanggal: 01 Maret 2010. “Tentang Pokok-pokok Kekuasaan
Bank Indonesia Terhadap Bank Di Indonesia dan Tentang Hubungan Tindak Pidana
Pencucian Uang via Bank”.
3.
U.U-R.I. No: 7/1992. Tertanggal: 25 Maret 1992. Juncto U.U-R.I.
No: 10/1998. Tertanggal: 10 Nopember 1998.“Tentang
Perbankan”.
4.
U.U-R.I. No: 15/2002. Tertanggal: 17 April 2002. Juncto U.U-R.I.
No: 25/2003. Tertanggal: 13 Oktober 2003. Juncto U.U-R.I. No: 8/2010.
Tertanggal: 22 Oktober 2010.“Tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang”.
5.
P.P-R.I. No: 57/2003. Tertanggal: 11 Nopember 2003. “Tentang Tata-Cara Perlindungan Khusus bagi
Pelapor & Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang”.
6.
KEP-PRES-R.I. No: 82/2003. Tertanggal: 03 Nopember 2003.
“Tentang Tata-Cara Pelaksanaan Kewenangan
P.P.A.T.K”.
7.
Keputusan Kepala P.P.A.T.K. No: 2/1/Kep.PPATK/2003. Tertanggal:
09 Mei 2003. “Tentang Pedoman Umum
Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Penyedia Jasa
Keuangan”.
8.
Peraturan Kepala P.P.A.T.K. No: 01/1.02/PPATK/01/10.
Tertanggal: 18 Januari 2010. “Tentang
Keterbukaan Informasi Publik Pada P.P.A.T.K”.
9.
Peraturan Kepala P.P.A.T.K. No: 07/1.02/PPATK/12/10.
Tertanggal: 16 Desember 2010. “Tentang
Tata-Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia
jasa Keuangan”.
V.
P E N U T U P.
Berdasarkan DUDUK MASALAH dan RUMUSAN MASALAH serta DUDUK
HUKUM tersebut di atas, maka dapat
disimpulan sebagai berikut: -------------------
A.
KESIMPULAN
1.
Bahwa setelah Tanggal: 24 Nopember 2006. s/d sekarang
ini. Sdr. WIDODO adalah pemilik atas DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah)
dan ia dapat dijerat sebagai PELAKU / TURUT SERTA DUGAAN DELIK PENCUCIAN UANG,
namun ia BERHAK selaku PENGGUGAT menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terhadap PARA PIMPINAN BANK tersebut di atas. Karena terdapat Perbuatan Melawan
Hukum oleh PARA PIMPINAN BANK tersebut atas PEMBLOKIRAN Rekening Tabungan
miliknya.
2.
Bahwa perbuatan PARA PIMPINAN Bank Indonesia(Bank Sentral
Republik Indonesia) dan/atau PARA PIMPINAN Bank Negara Indonesia(PT. Bank Negara
Indonesia(Persero) Tbk..
Pejabat sejak Tanggal: 24 Nopember 2006, dan Pejabat setelah Tanggal: 24 Nopember 2006 s/d sekarang ini. Terkait
DANA Sdr. WIDODO sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta
lima ratus ribu rupiah) Pertanggal:
24 Nopember 2006. TERBLOKIR. dapat dikatakan sebagai PELAKU dan/atau sebagai
TURUT SERTA DUGAAN PENGGELAPAN UANG dan/atau MENIKMATI UANG dan/atau PEMBIARAN
UANG DELIK PENCUCIAN UANG.
3.
Bahwa Pejabat P.P.A.T.K, Anggota KOMISI-3-D.P.R.-R.I, Anggota
KOMISI-XI-D.P.R.-R.I, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri B.U.M.N
Republik Indonesia. PRESIDEN R.I. Periode Tahun 2006 dan seterusnya sampai
dengan sekarang ini. Dapat Dikatakan sebagai PEJABAT LALAI dalam TUPOKSI
JABATAN mereka tersebut yang terkait atas DANA Sdr. WIDODO sebesar Rp.
671.200.500.000,-(enam puluh tujuh
satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 Nopember 2006.
TERBLOKIR.
4.
Bahwa menurut hukumnya DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus
ribu rupiah) Pertanggal: 24 Nopember 2006. TERBLOKIR dan berikut BUNGA UANG Pertahun 6%(enam persen) s/d sekarang ini, menjadi
milik Sdr. WIDODO sebelum adanya PUTUSAN PIDANA atas DELIK PENCUCIAN UANG.
5.
Nasib DANA sebesar
Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus
ribu rupiah) Pertanggal: 24 Nopember 2006 s/d sekarang
berikut dengan BUNGA setiap tahunnya. Patut Diduga telah Dinikmati oleh:
-------------------------------------------------------------------
a.
Pimpinan BANK NEGARA INDONESIA(PT. Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk. Berkedudukan di Gedung Wisma BNI-46. Jalan
Jenderal Sudirman. Kav: 1. Jakarta Pusat.
b.
Pemimpin Kantor
Cabang Jakarta.(ISKANDAR ZULKARNAIN,
S.E)
Kantor Layanan. Bank Negara Indonesia(P.T.
Bank Negara Indonesia(Persero)Tbk. Berkedudukan di
Jakarta Timur.
Dan juga Pimpinan
Kantor Cabang Jakarta. BANK NEGARA INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk. Selanjutnya.
c.
Kepala Divisi(BASRI SOFIAN, S.E) Bank Negara Indonesia(P.T. Bank Negara
Indonesia (Persero)Tbk. Di Jakarta.
d.
Gubernur BANK INDONESIA(Bank Sentral Republik Indonesia). Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No:
2. Jakarta Pusat.
e.
DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia) Berkedudukan di
Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. RASMO SAIMUN. Dan
juga DIREKTUR Direktorat Pengelolaan
Devisa BANK INDONESIA.
Selanjutnya.
B.
SARAN.
Dalam WAKTU SEGERA. Sdr.
WIDODO harus mengajukan GUGATAN Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Terhadap: ------
1.
Gubernur BANK INDONESIA(Bank Sentral Republik Indonesia). Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No:
2. Jakarta Pusat. ------------------------------------------------
TERGUGAT-I.
2.
DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK INDONESIA. Bank Sentral Republik Indonesia. Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. TERGUGAT-II.
3.
Pimpinan BANK NEGARA INDONESIA(PT. Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk. Berkedudukan di Gedung Wisma BNI-46. Jalan
Jenderal Sudirman. Kav: 1. Jakarta Pusat.
Selaku --- TERGUGAT-III.
4.
Pimpinan Kantor Cabang Jakarta. BANK NEGARA INDONESIA(PT.
Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk. Ber-kedudukan
di Jakarta Timur.
----------------------------- TERGUGAT-IV.
Dalam WAKTU SEGERA. Harus ADA LAPORAN PIDANA kepada PIHAK
BERWAJIB terhadap semua pihak tersebut di atas yang terkait dengan DANA
sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima
ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24
Nopember 2006. TERBLOKIR dan berikut BUNGA UANG Pertahun 6%(enam persen) s/d sekarang ini.
Salam Hormat kepada rekan-rekan sekalian.
Saya membaca cukup jelas dan mengerti sedikit banyak tentang duduk perkara DANA YANG DIBLOKIR ini.
dan bagi Thraed Starter saya menawarkan diri untuk dapat Membantu Membukakan rekening ini dengan strategi khusus. Saya memiliki Link kepada Proffesional perbankan dan Funder yang memang sudah terbukti ahli dapat menyelesaikan case seperti ini. sudutpandang penyelesaian kami murni dari sudut perbankan dan hukum.
Kami tidak meminta segala bentuk dana didepan sampai dana ini cair.
ini merupakan keahlian kami.
Hubungi kami by email segera : omar.emir@yahoo.co.id
http://www.kaskus.co.id/post/5179432f0d75b4ca7600000d#post5179432f0d75b4ca7600000d
http://www.kaskus.co.id/post/51793f9e7c1243006f000010#post51793f9e7c1243006f000010
Salam Hormat kepada rekan-rekan sekalian.
Saya membaca cukup jelas dan mengerti sedikit banyak tentang duduk perkara DANA YANG DIBLOKIR ini.
dan bagi Thraed Starter saya menawarkan diri untuk dapat Membantu Membukakan rekening ini dengan strategi khusus. Saya memiliki Link kepada Proffesional perbankan dan Funder yang memang sudah terbukti ahli dapat menyelesaikan case seperti ini. sudutpandang penyelesaian kami murni dari sudut perbankan dan hukum.
Kami tidak meminta segala bentuk dana didepan sampai dana ini cair.
ini merupakan keahlian kami.
Hubungi kami by email segera : omar.emir@yahoo.co.id
http://www.kaskus.co.id/post/5179432f0d75b4ca7600000d#post5179432f0d75b4ca7600000d
http://www.kaskus.co.id/post/51793f9e7c1243006f000010#post51793f9e7c1243006f000010