Apartemen Slipi: “Kanit Bangtah Polres Jakbar DiLaporkan Ke Propam Mabes Polri Atas Publikasi Surat Panggilan Tersangka”
| Nasional | Minggu,
31/09/2012 19:46 WIB |
HukumHam Jakarta,
Kejadian atas kemelut Apartemen Slipi tampaknya semakin melebar, berdasarkan
Surat Panggilan tersangka atas nama Harjadi Jahja atas laporan polisi yang dilaporkan Hermawan Chandra kepada
Polres Metro Jakarta Barat, dimana surat panggilan tersebut seharusnya dijaga kerahasiannya untuk tidak
diperlihatkan kepada publik ataupun masyarakat umum, namun oleh oknum anggota polisi Polres Jakarta Barat
diserahkan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab termasuk kakak kandung
Hermawan, yang memperlihatkankepada peserta yang akan mengadakan rapat termasuk kepada kedua wartawanTelevisi swasta (bulan Juni Gelar Rapat Umum
Luar Biasa / RULB dari para penggangu Kepengurusan yang sah). Hal ini
mengakibatkan AKP Slamet sebagai Kanit BangTah dilaporkan ke
Propam Mabes Polri sebagai orang yang diduga kuat mengeluarkan surat tersebut.
Yang mana Harjadi Jahja
sebagai Ketua PPRSH Apartemen Slipi periode 2011 – 2014 dinyatakan sebagai
tersangka atas apa yang dilakukan pada kepengurusan 2008 - 2011, yang
sebetulnya tidak ada hubungannya dengan Harjadi, membuat kesan proses tersebut dipaksakan / direkayasa yang tentunya mengundang“Tanda Tanya besar, Ada apa dibalik
semua ini ? “.
Begitu juga Peraturan KAPOLRI No. 14 Tahun 2011 , pasal 15 Paragraf 3tentang Etika Kemasyarakatan (ayat b ) Yaitu :
Setiap anggota POLRI dilarang mencari – cari kesalahan masyarakat yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Kejadian ini terjadi
pada saat Rapat Umum Pengurus Apartemen Slipi versi Anwar Suhendra dkk tanggal 9 Juni 2012 yang sedianya akan diselenggarakan di RuangSerba Guna
lantai dasar Apartemen Slipi, tetapi tidak mendapat ijin dari Richard Robert S sebagai Building Manager di
Badan Pengelola Apartemen Slipi, hal mana disebabkan didalam Anggaran
Rumah Tangga pasal 11 mengatur bahwa
penyelenggaraan Rapat Umum Luar Biasa harus diajukan sekurang-kurangnya dua
tertiga (2/3) anggota atau perwakilan. Hal ini dikemukakan oleh Richard, bahwa
segala sesuatu yang di lakukan oleh Badan Pengelola sudah sesuai prosedur dan
mengacu kepada PP No 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun dimana pasal 59
dikatakan, bahwa Perhimpunan Penghuni berkewajiban melaksanakan
AD/ART.
Sehingga dengan mengacu kepada pasal 11 ART tersebut dan
didampingi pengacara PPRSH Apartemen Slipi Edwin Salhuteru SH, Richard S selaku
Building Manejer (BM) Apartemen Slipi melarang keras pelaksanaan Rapat Umum
Luar Biasa, akan tetapi kepengurusan versi Anwar Suhendra dkk tetap memaksakan
kehendak untuk melaksanakan rapat dengan mengecoh petugas keamanan Apartemen
Slipi yang dikomandoi oleh Arief dan Ramli sebagai wakilnya
Kemudian Harjadi melanjutkan, “Sebelumnya Richard telah melarang
siapapun yang tidak berkepentingan untuk masuk karena mengingat situasi yang
tidak kondusif di Apartemen Slipi saat itu, karena Richard merasa sangat
bertanggung jawab dengan ketenangan dan ketentraman serta Kenyamanan para
penghuni Apartemen Slipi, sementara itu Notaris Leo Prayogo dipaksakan untuk
masuk ke area Apartemen Slipi untuk dihadirkan pada rapat, karena rapat
tersebut dinyatakan illegal. Tetapi Leo Prayogo tetap dipaksakan masuk dengan
cara di sembunyikan di dalam bagasi mobil Anwar Suhendra, seperti layaknya seorang buronan yang tentunya hal ini membuat petugas keamanan
yang ada merasa terkecoh dan marah melihat orang luar yang masuk tanpa ijin
dengan disembunyikan oleh Anwar Suhendra yang menjemputnya serta menyembunyikan
di dalam bagasi” demikian tutur Harjadi.
Selanjutnya Anwar Suhendra dkk meminta agar Richard bernegosiasi dengan BM
yang ditunjuk oleh Anwar dkk, yaitu saudara Tifa agar menghindari terjadinyakeributan dalam situasi yang sudah memanas, tetapi rapat tetap dilaksanakan walaupun belum ada kesepakatan
antara Richard dan Tifa dengan diam-diam, sementara Richard yang didampingi
oleh Edwin SH sedang bernegosiasi, sampai akhirnya sepakat dimana rapat selanjutnya akan ditunda dengan meminta ijinterlebih dahulu kepada Richard sebagai Badan Pengelola.
Sebelum diadakan rapat salah seorang anggota Polsek
Palmerah bernama AKP Suwardi terlihat jelas berpihak pada pihak Anwar Suhendra
hal ini menjadi tanda tanya besar di Badan Pengelola. Ada apa dibalik semua ini?.
Harjadi kembali menjelaskan “Hal ini sangat bertentangan dengan PP no 2 tahun 2003 tentang
peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada pasal 6 (ayat
q) yaitu; dalam melaksanakan tugas
Anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalah gunakan
wewenang” kata Harjadi sambil menutup pembicaraan. *** JMart ***
0 komentar:
Posting Komentar