Jumat, 06 April 2012

Beita Kota


KEPEMILIKAN RUANG FASILITAS PENUNJANG OLEH A.S
Main mata antara BPN Jakarta Barat dengan Anwar Suhendra?

HH Jakarta,
Konflik berkepanjangan dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun di Apartemen Slipi Jl Letjen S.Parman Kav 22 – 24 Jakarta Barat mulai terkuak dan menjadi sebuah insiden Sabtu 10 Maret 2012 antara Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian (PPRSH) / Pengurus Definitif, yang di ketuai oleh Harjadi Jahya vs Anwar Suhendra (Mantan Ketua PPRSH 2002).
Harjadi mengatakan “Bahwa jika mereka mengadakan Rapat Umum Luar Biasa (RULB) maka agenda rapat jika dilaksanakan harus mengacu pada Akta Notaris 23 Febuari 2008 dengan agendanya dimana pada bagian akhir Akta disebutkan bahwa jika ada Rapat lanjutan maka yang harus dibahas adalah agenda No 3 yaitu, Pertanggung jawaban Laporan Keuangan Hasil Audit 2006 – 2007, dan No 4. Anggaran Pemeliharaan dan Sinking Fund 2007 / 2008, kemudian No 7. Lain-lain. Sementara itu Agenda No 5. Pemilihan Pengurus Periode selanjutnya, sudah dilaksanakan yaitu saya sebagai Ketua Definitif Periode 2011 – 2014, nah rapat yang akan mereka gelar ini justru membahas Agenda No. 5 ”.
 Selain itu AS yang patut dipertanda tanyakan karena memiliki 4 (Empat) Unit dari bagian Ruang bersama dan 4 Sertifikat Satuan Rumah Susun (Sarusun) atas Ruang bersama (Ruang Fasilitas Penunjang), antara lain, 1. Ruang Kantor Marketing dengan Setifikat Hak Milik atas Sarusun No 3/D/I   a/n Ong Dewi (isteri Anwar Suhendra) yang mana peruntukan semestinya sebagai Kantor Badan Pengelola, 2.  Ruang Kantor Hukum (S.D & Rekan) yang mana peruntukan semestinya sebagai Ruang Bermain Anak dengan Sertifikat Hak Milik atas Sarusun No 2/D/I  a/n Ong Dewi  (isteri Anwar Suhendra). Terlibatkah Oknum BPN Jakarta Barat dalam hal ini?, dengan keluarnya 4 sertifikat tersebut yang pada kenyataanya dapat dimiliki oleh Anwar Suhendra. Berdasarkan kejadian tersebut Harjadi selaku Ketua PPRSH melaporkan AS ke Polda Metro Jaya pada 14 Febuari 2012 lalu, “ Kami melaporkan Anwar dan kawan-kawan karena mengacu pada Dasar Produk Hukum yang menyimpang dari Awal, pertama Ijin Layak Huni, yang kedua Akta Pemisahan dimana keduanya terkait sangat erat, sementara itu Akta Pemisahan Dasar diterbitkannya adalah Pertelaan dan Ijin Layak Huni berawal dan bermuara dari IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Lantai Dasar itu adalah Ruang Bersama (Fasilitas Penunjang), jadi Akta Pemisahan itu bertentangan dengan Ijin Layak Huni dan Sertifikat yang diterbitkan mengacu pada Akta Pemisahan menyimpang, yang mana seharusnya mengacu pada Ijin Layak Huni”. Demikian papar Harjadi pada Hukum & Ham.                          
“Dimulai saat AS menjadi Ketua PPRSH pada 27 Oktober 1999 lalu, saat itu Pihak Pengembang (Developer) PT Multipanenkotrindo telah menyerahkan bangunan dan seluruh Fasilitas Penunjang Apartemen beserta seluruh dokumen kepada AS. Antara lain Blok Plan, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), IPB dan atau ILH (Ijin Layak Huni), termasuk seluruh Ruang Fasilitas Penunjang (Area Bersama) demi kepentingan penghuni dan pemilik seluruh unit Apartemen Slipi tersebut.yang berjumlah 276 unit dimulai dari lantai dua keatas, disinilah letak penyimpangan itu yang artinya tidak boleh dimiliki oleh perorangan dan mengacu pada UU no 16  tahun 1985 tentang Rumah Susun” tutur Harjadi. Hal mana telah ditentukan, bahwa untuk Satuan Rumah Susun Hunian, terdapat 4 (empat) unsur penting yang harus di perhatikan oleh semua pihak, antara lain : Satuan Rumah Susun (yang dapat dimiliki secara perorangan), berikut Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama, yang fungsi dan peruntukannya digunakan secara bersama-sama oleh Perhimpunan Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, serta mutlak ditentukan batasan-batasan dan uraiannya secara jelas oleh Pengembang (Developer).             
Adapun hasil RULB adalah terpilih sbb, Indah Ayu Anggraini sebagai Ketua, Anwar Suhebndra (AS) sebagai Sekretaris, Daniel Indra Djajadi bendahara dan Hermawan Chandra sebagai Pengawas.
Haryadi juga menekankan akan menindak lanjuti dan mengambil langkah Hukum yang diperlukan jika saja Akta Notaris sampai diterbitkan oleh AS dan kawan kawan, karena telah melanggar KUHP Pasal 266, yang mengatur tentang ketentuan tersebut.
Selain itu, menurut beberapa sumber yang bekerja di Apartemen Slipi bahwa saat ini telah terjadi perubahan yang sangat signifikan ditubuh Badan Pengelola Apartemen Slipi, setelah Harjadi menjadi Ketua PPRSH, yaitu banyak perbaikan-perbaikan baik dibidang Engineering, Electrical, Gardener, hingga ke penataan sistem administratif di tubuh Badan Pengelola Apartemen Slipi, seperti : Genset, AC, di Lift, Sound system, elektronik operator, Komputer di kantor Badan Pengelola dan lain sebagainya, yang mana selama ini tidak terurus dan nyaris luput dari perhatian Pengurus-Pengurus sebelumnya. (JMart/Ricard.R.S)                                                                                        



(

0 komentar:

REDAKSIONAL