KEPEMILIKAN RUANG
FASILITAS PENUNJANG OLEH A.S
Main mata antara BPN Jakarta
Barat dengan Anwar Suhendra?
HH Jakarta,
Konflik berkepanjangan dalam
kurun waktu kurang lebih 10 tahun di Apartemen Slipi Jl Letjen S.Parman Kav 22
– 24 Jakarta Barat mulai terkuak dan menjadi sebuah insiden Sabtu 10 Maret 2012
antara Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian (PPRSH) / Pengurus Definitif, yang
di ketuai oleh Harjadi Jahya vs Anwar Suhendra (Mantan Ketua PPRSH 2002).
Harjadi mengatakan “Bahwa
jika mereka mengadakan Rapat Umum Luar Biasa (RULB) maka agenda rapat jika
dilaksanakan harus mengacu pada Akta Notaris 23 Febuari 2008 dengan agendanya
dimana pada bagian akhir Akta disebutkan bahwa jika ada Rapat lanjutan maka
yang harus dibahas adalah agenda No 3 yaitu, Pertanggung jawaban Laporan
Keuangan Hasil Audit 2006 – 2007, dan No 4. Anggaran Pemeliharaan dan Sinking
Fund 2007 / 2008, kemudian No 7. Lain-lain. Sementara itu Agenda No 5. Pemilihan
Pengurus Periode selanjutnya, sudah dilaksanakan yaitu saya sebagai Ketua
Definitif Periode 2011 – 2014, nah rapat yang akan mereka gelar ini justru
membahas Agenda No. 5 ”.
Selain itu AS yang patut dipertanda tanyakan
karena memiliki 4 (Empat) Unit dari bagian Ruang bersama dan 4 Sertifikat
Satuan Rumah Susun (Sarusun) atas Ruang bersama (Ruang Fasilitas Penunjang),
antara lain, 1. Ruang Kantor Marketing dengan Setifikat Hak Milik atas Sarusun No
3/D/I a/n Ong Dewi (isteri Anwar
Suhendra) yang mana peruntukan semestinya sebagai Kantor Badan Pengelola,
2. Ruang Kantor Hukum (S.D & Rekan)
yang mana peruntukan semestinya sebagai Ruang Bermain Anak dengan Sertifikat Hak
Milik atas Sarusun No 2/D/I a/n Ong
Dewi (isteri Anwar Suhendra). Terlibatkah Oknum BPN
Jakarta Barat dalam hal ini?, dengan keluarnya 4 sertifikat tersebut yang pada
kenyataanya dapat dimiliki oleh Anwar Suhendra. Berdasarkan kejadian tersebut
Harjadi selaku Ketua PPRSH melaporkan AS ke Polda Metro Jaya pada 14 Febuari
2012 lalu, “ Kami melaporkan Anwar dan kawan-kawan karena mengacu pada Dasar
Produk Hukum yang menyimpang dari Awal, pertama Ijin Layak Huni, yang kedua
Akta Pemisahan dimana keduanya terkait sangat erat, sementara itu Akta
Pemisahan Dasar diterbitkannya adalah Pertelaan dan Ijin Layak Huni
berawal dan bermuara dari IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Lantai Dasar itu
adalah Ruang Bersama (Fasilitas Penunjang), jadi Akta Pemisahan itu
bertentangan dengan Ijin Layak Huni dan Sertifikat yang diterbitkan mengacu
pada Akta Pemisahan menyimpang, yang mana seharusnya mengacu pada Ijin Layak
Huni”. Demikian papar Harjadi pada Hukum & Ham.
“Dimulai saat AS menjadi Ketua
PPRSH pada 27 Oktober 1999 lalu, saat itu Pihak Pengembang (Developer) PT
Multipanenkotrindo telah menyerahkan bangunan dan seluruh Fasilitas Penunjang Apartemen
beserta seluruh dokumen kepada AS. Antara lain Blok Plan, IMB (Ijin Mendirikan
Bangunan), IPB dan atau ILH (Ijin Layak Huni), termasuk seluruh Ruang Fasilitas
Penunjang (Area Bersama) demi kepentingan penghuni dan pemilik seluruh unit
Apartemen Slipi tersebut.yang berjumlah 276 unit dimulai dari lantai dua
keatas, disinilah letak penyimpangan itu yang artinya tidak boleh dimiliki oleh
perorangan dan mengacu pada UU no 16
tahun 1985 tentang Rumah Susun” tutur Harjadi. Hal mana telah
ditentukan, bahwa untuk Satuan Rumah Susun Hunian, terdapat 4 (empat) unsur
penting yang harus di perhatikan oleh semua pihak, antara lain : Satuan Rumah
Susun (yang dapat dimiliki secara perorangan), berikut Benda Bersama, Bagian
Bersama, dan Tanah Bersama, yang fungsi dan peruntukannya digunakan secara
bersama-sama oleh Perhimpunan Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, serta
mutlak ditentukan batasan-batasan dan uraiannya secara jelas oleh Pengembang (Developer).
Adapun hasil RULB adalah terpilih
sbb, Indah Ayu Anggraini sebagai Ketua, Anwar Suhebndra (AS) sebagai
Sekretaris, Daniel Indra Djajadi bendahara dan Hermawan Chandra sebagai
Pengawas.
Haryadi juga menekankan akan
menindak lanjuti dan mengambil langkah Hukum yang diperlukan jika saja Akta
Notaris sampai diterbitkan oleh AS dan kawan kawan, karena telah melanggar KUHP
Pasal 266, yang mengatur tentang ketentuan tersebut.
Selain itu, menurut
beberapa sumber yang bekerja di Apartemen Slipi bahwa saat ini telah terjadi
perubahan yang sangat signifikan ditubuh Badan Pengelola Apartemen Slipi, setelah
Harjadi menjadi Ketua PPRSH, yaitu banyak perbaikan-perbaikan baik dibidang
Engineering, Electrical, Gardener, hingga ke penataan sistem administratif di
tubuh Badan Pengelola Apartemen Slipi, seperti : Genset, AC, di Lift, Sound
system, elektronik operator, Komputer di kantor Badan Pengelola dan lain
sebagainya, yang mana selama ini tidak terurus dan nyaris luput dari perhatian
Pengurus-Pengurus sebelumnya. (JMart/Ricard.R.S)
(
0 komentar:
Posting Komentar