5 Bulan Lewat, Pemerintah Tak Serius Siapkan UU BPJS
HukumHAM
Jakarta - Setelah lima bulan lebih Undang-Undang
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diundangkan, hingga kini
belum terlihat upaya kongkret dan serius dari pemerintah untuk segera
menyiapkan aturan pelaksanaannya, yaitu 11 regulasi.
Ke-11 regulasi
turunan itu terkait dengan pengaturan kelembagaan dan pelaksanaan atas kedua
badan hukum publik itu, yaitu BPJS I dan BPJS II.
Padahal,
keberhasilan proses transformasi dan operasionalisasi BPJS akan sangat
tergantung pada kesiapan aturan tersebut, khususnya aturan pendukung
operasional BPJS Kesehatan.
Hal itu
diungkapkan oleh Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, kepada Kompas,
Sabtu (5/5/2012) malam ini di Jakarta .
Oleh sebab itu,
untuk menagih janji dan keseriusan pemerintah menyiapkan aturan pelaksanaan
dari UU BPJS, BPJS Watch akan menggelar keterangan pers terkait kesiapan
keberadaan UU BPJS.
"BPJS
Watch akan menyikapi persoalan tersebut dengan menggelar konferensi pers pada
hari Senin (7/5/2012) pukul 11.00-13.00 WIB di Galeri Café, Jalan Raya Cikini
Nomor 73 Jakarta Pusat ," ujar Indra.
Menurut Indra,
selain tidak menunjukkan keseriusannya, pemerintah juga malah membiarkan PT.
Askes yang diperintahkan oleh UU BPJS untuk mengamankan aset bagi pengalihan ke
BPJS Kesehatan, justru mengalihkan kekayaannya.
"Ironis
sekali kalau Askes sekarang justru mengalihkan kekayaan sebesar Rp 1 triliun
kepada anak perusahaannya, yakni PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
(Inhealth), yang tengah berproses menjadi sebuah BUMN baru. Ini kan artinya pemerintah
tidak serius. Bukannya menyiapkan infratruktur untuk terbentuknya BPJS I, kok
malah bikin BUMN baru yang sejenis," kata Indra lagi. *** JMart ***
0 komentar:
Posting Komentar