Sabtu, 05 Mei 2012

5 Bulan Lewat, Pemerintah Tak Serius Siapkan UU BPJS


5 Bulan Lewat, Pemerintah Tak Serius Siapkan UU BPJS
HukumHAM Jakarta - Setelah lima bulan lebih Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diundangkan, hingga kini belum terlihat upaya kongkret dan serius dari pemerintah untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaannya, yaitu 11 regulasi.
Ke-11 regulasi turunan itu terkait dengan pengaturan kelembagaan dan pelaksanaan atas kedua badan hukum publik itu, yaitu BPJS I dan BPJS II.
Padahal, keberhasilan proses transformasi dan operasionalisasi BPJS akan sangat tergantung pada kesiapan aturan tersebut, khususnya aturan pendukung operasional BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, kepada Kompas, Sabtu (5/5/2012) malam ini di Jakarta.
Oleh sebab itu, untuk menagih janji dan keseriusan pemerintah menyiapkan aturan pelaksanaan dari UU BPJS, BPJS Watch akan menggelar keterangan pers terkait kesiapan keberadaan UU BPJS.
"BPJS Watch akan menyikapi persoalan tersebut dengan menggelar konferensi pers pada hari Senin (7/5/2012) pukul 11.00-13.00 WIB di Galeri Café, Jalan Raya Cikini Nomor 73 Jakarta Pusat ," ujar Indra.
Menurut Indra, selain tidak menunjukkan keseriusannya, pemerintah juga malah membiarkan PT. Askes yang diperintahkan oleh UU BPJS untuk mengamankan aset bagi pengalihan ke BPJS Kesehatan, justru mengalihkan kekayaannya.
"Ironis sekali kalau Askes sekarang justru mengalihkan kekayaan sebesar Rp 1 triliun kepada anak perusahaannya, yakni PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Inhealth), yang tengah berproses menjadi sebuah BUMN baru. Ini kan artinya pemerintah tidak serius. Bukannya menyiapkan infratruktur untuk terbentuknya BPJS I, kok malah bikin BUMN baru yang sejenis," kata Indra lagi. *** JMart ***

0 komentar:

REDAKSIONAL