Selasa, 10 Juli 2012 | 17:50 WIB |
Kuasa Hukum Meragukan Hasil Tes Narkotika Afriyani
Hukum Ham Jakarta - Dalam sidang perdana narkotika Afriyani Susanti (29), jaksa penuntut
umum mendakwa korban dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap dakwaan
tersebut, kuasa hukum Afriyani, Efrizal dan Syafrudin Makmur, menilai
kontruksi hukum dalam persidangan ini sangat lemah.
Kuasa hukum
terdakwa yakin dapat membuktikan bahwa kliennya tidak terbukti
menggunakan narkotika. "Pada saat kejadian, klien kami pukul 16.00 WIB
saat tes urine hasilnya negatif. Namun, pada pukul 19.00 kembali dites
dengan alasan alat laboratorium rusak, alhasil tes urine klien menjadi
positif," kata Efrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa
(10/7/2012).
Karena adanya fakta yang bertentangan dengan hasil
laboratorium Biddokkes Polda Metro Jaya tentang hasil pemeriksaan urine
tersebut, Efrizal mengatakan akan mengajukan eksepsi dalam lanjutan
sidang Arfiyani, Selasa (17/7/2012) pekan depan. "Kami meminta
pengadilan mendatangkan dan meminta keterangan saksi untuk hasil
pemeriksaan lab kedua yang menyatakan Afriyani positif mengandung methamphetamin, padahal di pemeriksaan pertama, Afriyani dibilang negatif mengandung methamphetamin," ujarnya.
Dalam
persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Barat Haswandi,
turut hadir ibu dan tante Afriyani, Yurneli dan Erminta. Persidangan
perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Afriyani berlangsung tidak
lebih dari satu jam.
Afriyani dinyatakan positif mengonsumsi
obat-obatan terlarang pada malam sebelum ia menabrak pejalan kaki di
Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, akhir Januari lalu. Polda Metro Jaya
menyatakan, Afriyani dan tiga teman seperjalanannya berbagi obat
tersebut di sebuah tempat hiburan di Jakarta Pusat. *** JMart/Kmp ***http://www.majalahhukumham.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar