Selasa, 01 Mei 2012

ANGIE SUDAH DITAHAN, Bagaimana dengan Koster?


HukumHAM Jakarta – Setelah KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka pada 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan anggota DPR RI itu pada 27 April 2012. Angelina alias Angie menjadi tersangka dugaan suap terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Angie diduga menerima pemberian atau janji terkait pembahasan proyek wisma atlet SEA Games di bawah wewenang Kemenpora dan proyek pengadaan laboratorium di sejumlah universitas dalam tanggung jawab Kemendiknas. Belum diketahui persis berapa nilai uang yang diterima Angie terkait proyek ini.
 Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin menyebutkan bahwa nilai uang yang digelontorkan Grup Permai milik Nazaruddin ke Angie untuk belanja wisma atlet sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar. Kesaksian itu juga menyebutkan bahwa mantan istri almarhum Adjie Massaid itu tidak sendirian menerima uang. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan staf keuangan Grup Permai, Oktarina Furi, bersaksi bahwa uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar itu diberikan untuk Angelina dan anggota Komisi X DPR bernama I Wayan Koster. Bukan hanya tiga orang itu, saksi lainnya, yakni sopir Yulianis bernama Luthfi, bahkan mengaku pernah mengantarkan miliaran rupiah yang dibungkus kardus ke ruangan Koster di lantai enam gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pada 5 Mei 2010, kata Luthfi, ia dua kali diperintah Yulianis mengantar uang ke Koster. Pertama, uang dalam bentuk kardus printer yang diterima staf Koster di ruangan Koster. Kedua, uang dalam bungkus kardus rokok yang dijemput seseorang dari basement. Luthfi juga mengaku sempat berpapasan dengan Angelina saat dia meninggalkan ruangan Koster. Keterangan itu dibantah Koster. Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku tidak pernah menerima uang dan tidak ada stafnya yang menerima bingkisan uang. Bukan hanya proyek wisma atlet, Koster juga disebut menerima uang terkait proyek universitas. Hal itu disampaikan Oktarina Furi saat bersaksi dalam sidang Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 27 Januari 2012. Namun, Oktarina tidak menjelaskan lebih jauh proyek universitas mana yang dimaksudnya. "Itu bukan wisma atlet, proyek lain," katanya waktu itu. Dia juga tidak mengungkapkan berapa nilai uang yang didapat Koster. Menurut Oktarina, uang dalam dollar AS tersebut diberikan kepada Koster atas pengajuan Mindo Rosalina Manulang yang telah disetujui Nazaruddin selaku atasan. Pada 2 November 2011, Koster pernah diperiksa KPK terkait penyelidikan proyek pengadaan laboratorium Kemendiknas di lima universitas pada 2010. Seusai diperiksa, Koster mengaku ditanya soal proses pembahasan anggaran pendidikan tinggi di Kemendiknas pada 2009-2010. Pembahasan anggaran tersebut melibatkan pemerintah dan Komisi X DPR. Meskipun lebih dari tiga saksi telah mengungkapkan dugaan penerimaan uang oleh Koster, KPK belum menetapkan anggota Badan Anggaran DPR itu sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK masih menunggu dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Koster. "Tidak hanya pada satu atau dua orang, tapi sejauh mana KPK melakukan penelusuan dalam penyidikan kasus Angie menemukan dua alat bukti yang cukup ke pihak-pihak lain, tanpa diminta, KPK pun akan mengusut," kata Johan, kemarin. Johan mengemukakan, terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Angelina asalkan didukung alat bukti. Johan juga menyampaikan, dalam menyidik kasus Angie, KPK mungkin saja memeriksa Koster. "Selama keterangannya diperlukan, pasti akan dipanggil," ucapnya. (JMart/Redpus)

0 komentar:

REDAKSIONAL