Minggu, 13 Mei 2012

Kejati cari alat bukti kasus studio mini

HukumHAM Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sedang mencari keberadaan alat bukti yang menjadi objek kerugian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan studio mini di kantor pemerintah provinsi setempat.


"Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah menyatakan ada kerugian dalam kasus studio mini berupa barang tidak terpasang yakni dua unit trafo," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Ali Mukartono di Semarang, Minggu.

Terkait dengan hal tersebut, penyidik Kejati Jateng akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PLN Purwokerto, TVRI, dan pelaksana proyek untuk memperoleh keterangan tambahan.

Menurut dia, dari sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan kembali tersebut, saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diduga mengetahui keberadaan barang yang menjadi objek kerugian dari kasus studio mini.

"Kami menargetkan dalam dua atau tiga pekan ke depan penyidikan sudah tuntas, kemudian hasilnya akan dilaporkan ke Kepala Kejati Jateng guna penentuan apakah kasus studio mini bisa naik ke tahap penuntutan atau tidak," ujarnya.

Dalam penyidikan kasus studio mini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Agus Utomo dan pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) studio mini Noor Jaman. 

Penyidik Kejati Jateng juga telah memeriksa Kepala TVRI Stasiun Jawa Tengah, dua orang dari TVRI Banyumas, dan dua saksi lagi dari bagian perencanaan jaringan dan bagian pemasaran PT PLN Purwokerto. 

Status penanganan kasus studio mini itu telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejati Jateng pada awal Oktober 2011 dan belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu. 

Proyek pengadaan studio mini di Pemprov Jateng menggunakan APBD Jawa Tengah periode 2008 dan 2009 sebesar empat miliar rupiah, dari pengajuan anggaran semula yang mencapai Rp6 miliar. 

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah, kerugian keuangan negara dalam kasus studio mini itu sebesar Rp2,4 miliar dan saat penyerahan berita acara penyelesaian proyek ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar.

Pada audit BPKP selanjutnya, ditemukan kekurangan sebesar Rp65 juta atas dua unit trafo yang belum terpasang.

Hingga saat ini, Kejati Jateng belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan studio mini yang penyidikan telah dimulai sejak Oktober 2011.    *** JMart ***
http://www.majalahhukumham.blogspot.com

0 komentar:

REDAKSIONAL