Minggu, 13 Mei 2012

KPK tahan mantan Dirjen LPE

HukumHAM Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacobus Purwono, terkait kasus dugaan korupsi periode 2007-2008.


Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka JB untuk waktu 20 hari mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba guna memudahkan penyidikan.

Mantan pejabat Kementerian ESDM itu menjaditersangka atas dua kasus dugaan korupsi, yakni pengadaan sistem listrik tenaga matahari untuk rumah tangga (solar home system/SHS) pada 2007-2008, dan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada 2009.

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS, Jacobus ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sanjaya.

Jacobus diduga bekerja sama dengan vendor sehingga terjadi penggelembungan harga. Kerugian negara atas perbuatannya tersebut diperkirakan mencapai Rp150 miliar.

Untuk kasus dugaan korupsi SHS, mantan ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen bernama Kosasih.

Mereka diduga menerima uang dari perusahaan rekanan mencapai Rp4,6 miliar, dan diduga merugikan negara Rp119 miliar.   *** JMart ***
http://www.majalahhukumham.blogspot.com

0 komentar:

REDAKSIONAL