Senin, 14 Mei 2012

Polri berupaya tarik senpi milik warga

HukumHAM Denpasar  - Polri berupaya menarik kepemilikan senjata api yang dimiliki warga di seluruh wilayah Tanah Air.


"Penarikan senjata itu seusai dengan revisi atau ketentuan terakhir, yakni seluruh senjata api yang sudah habis masa berlakunya harus dikembalikan kembali," kata Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, usai melakukan kunjungan kerja ke Polda Bali, di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan inventarisasi kepemilikan senjata yang sudah habis masa berlakunya di kalangan masyarakat.

Akan tetapi Nanan tidak merinci sampai kapan batas waktu penarikan atau inventarisasi senjata api milik masyarakat yang sudah habis masa berlakunya.

"Sejauh ini belum ada kebijakan dari Kapolri untuk memberikan izin baru kepemilikan senjata tersebut bagi warga sipil. Sedangkan terkait senjata ilegal, itu yang harus terus ditelusuri," ujarnya.

Perlu diketahui, tambah Wakapolri, masalah tersebut ada dua macam, yakni senjata milik sipil dan digunakan untuk cabang olahraga menembak.

"Untuk senjata yang digunakan untuk olahraga tidak boleh dibawa pulang, karena harus disimpan di gudang polisi yang terdapat di Perbakin atau Polda," ujar Ketua Umum Perbakin itu.

Nanan mengatakan, untuk senjata yang digunakan untuk kegiatan olahraga sangatlah aman karena hanya dipakai di lapangan tembak.   *** JMart ***
http://www.majalahhukumham.blogspot.com

0 komentar:

REDAKSIONAL