Senin, 25 Juni 2012

Berkas DW sudah dilimpahkan ke Tipikor

Berkas DW sudah dilimpahkan ke Tipikor
Juni 2012 18:55 WIB |



Berkas DW sudah dilimpahkan ke Tipikor


Hukumham Jakarta - Berkas kasus kepemilikan rekening gendut dengan terdakwa mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika (DW), telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak Kamis (21/6).

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, sekarang tinggal menunggu sidangnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat.

Sedangkan untuk empat tersangka lainnya, segera menyusul pelimpahan tahap duanya, termasuk pelimpahan barang bukti, dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Empat tersangka lain adalah Direktur PT Mutiara Virgo Jhony Basuki, mantan PNS Ditjen Pajak Salman Maghfiroh yang kini Direktur PT Asri Pratama Mandiri, mantan pegawai Ditjen Pajak Herly Isdiharsono yang juga Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo.

Tersangka terakhir adalah Firman, mantan atasan Dhana di Kantor Pelayana Pajak Pancoran, Jakarta.

DW tersandung kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan cara pemerasan terhadap manajemen PT Kornet Trans Utama terkait dengan penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2002.

Tersangka DW pada Desember 2005, 11 Januari 2006, dan 10 Oktober 2007  bersama anggota timnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pancoran yakni Firman dan Salman Maghfiron maupun dengan mantan teman tersangka, ketika bersama-sama di KPP Jakarta Kebun Jeruk dan melalui Ardyansah serta Rudi Kurniawan telah menggunakan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya sebagai Petugas Pajak baik sebagai Koordinator Pelaksana PPh Badan II KPP Jakarta Pancoran.

Serta telah melakukan pemerasan atau melakukan percobaan pemerasan manajemen PT Kornet Trans Utama terkait dengan penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2002, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya ataupun gratifikasi terkait dengan wajib pajak badan PT Mutiara Virgo pada kasus penyelesaian Pajak Kurang Bayar tahun pajak 2003 dan 2004 serta penerimaan Mandiri Travel Cheque (MTC).

Selanjutnya dari perolehan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk investasi reksadana, investasi peternakan ayam, investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo serta investasi untuk pembelian beberapa bidang tanah dan property lainnya dan dalam bentuk hutang piutang.

Perbuatan tersangka sesuai dengan pasal 12 B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, jo pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, jo pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

0 komentar:

REDAKSIONAL