Senin, 25 Juni 2012

KPK Cegah Ajudan Gubernur Riau

http://www.majalahhukumham.blogspot.com
Senin, 25 Juni 2012 | 20:12 WIB |
KPK Cegah Ajudan Gubernur Riau
Hukumham Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi mencegah ajudan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang bernama Said Faisal sehingga tidak dapat bepergian ke luar negeri. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 Riau.
"Karena jika keterangan yang bersangkutan kita butuhkan sewaktu-waktu, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," kata Johan, di Jakarta, Senin (25/6/2012). Johan mengatakan, pencegahan terhadap Said dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 6 Juni 2012.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Said terkait penyidikan kasus dugaan suap tersebut. Selain mencegah Said, KPK juga mencegah Rusli Zainal bepergian ke luar negeri. Rusli masih berstatus saksi dalam kasus yang menjerat enam orang tersangka itu.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Lukman Abbas, pegawai PT Pembanguan Perumahan, Rahmat Syaputra, mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra, dan tiga anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN).
Berkas pemeriksaan Rahmat dan Eka telah rampung dan akan disidangkan di Riau. Diduga, pemberian suap dalam kasus ini bertujuan memuluskan rencana pemerintah provinsi Riau menambah anggaran pembangunan fasilitas PON.  *** JMart/Kmp ***

0 komentar:

REDAKSIONAL