Minggu, 01 Juli 2012

KPK :”Kasus Korupsi Alquran Tak Berhenti Sampai di Zulkarnaen”


KPK :”Kasus Korupsi Alquran Tak Berhenti Sampai di Zulkarnaen”


Hukumham Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politisi Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga memastikan, penyidikan kasus itu tidak berhenti sampai pada dua tersangka itu. Ada yang lain?                                                                                                                   "Akan yang menyentuh yang terbukti dengan valid," kata saat dikonfirmasi, Sabtu (30/6/2012). Zulkarnaen merupakan anggota Komisi VIII DPR yang juga mitra Kemenag. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan kitab suci tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer. Anggota Komisi VIII DPR ini diduga menerima imbalan milliaran rupiah secara bertahap dalam kurun waktu 


Ketika disinggung tentang Gedung baru KPK …kata Busyro: KPK Tidak Akan 'Ngemis' ke DPR                 Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mengemis ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menyetujui anggaran pembangunan gedung baru KPK. KPK percaya, jika DPR tidak menyetujui anggaran yang diajukan KPK, masyarakat Indonesia akan membantu biaya pembangunan.                                                                                                                                                            "Kami tidak akan mengemis lagi karena kami telah mengajukan anggaran ini sejak 2008. Kalau DPR mengatakan perhatian, perhatian, dan perhatian, ke mana saja sejak 2008?" kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Yogyakarta, Rabu (27/6/2012).Komisi III DPR RI menyatakan akan menentukan sikap atas anggaran pembangunan gedung pada 3 Juli 2012. Busyro mengatakan, KPK tentu senang jika anggaran tersebut disetujui KPK. Namun, kalau tidak disetujui, maka ia percaya rakyat akan membantu mewujudkan pembangunan gedung baru KPK."Kalau itu betul (disetujui), alhamdulillah. Namun, peran serta masyarakat juga menunjukkan komitmennya, dan keterpanggilannya. Ini menunjukkan bentuk perlawanan terhadap korupsi," kata Busyro.                                                                                                           Pimpinan KPK melontarkan rencana meminta bantuan rakyat untuk membiayai gedung baru. Ini dilakukan setelah Komisi III tidak juga menyetujui anggaran yang diajukan KPK. Hingga rapat internal kemarin, Komisi III masih tetap belum akan mencabut tanda bintang (tanda belum disetujui) dalam anggaran pembangunan gedung. Komisi III menginginkan agar KPK terlebih dulu mengusahakan gedung pemerintah yang tidak terpakai.
Penjelasan pihak KPK, total biaya yang dibutuhkan untuk membangun gedung di tanah seluas 27.600 meter persegi mencapai Rp 225,7 miliar. Rincian anggarannya, biaya pekerjaan fisik senilai Rp 215 miliar, konsultan perencana Rp 5,48 miliar, manajemen konstruksi Rp 4,38 miliar, dan pengelolaan kegiatan Rp 766 juta. Beberapa waktu lalu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia menyumbang uang senilai Rp 1 juta untuk biaya pembangunan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Pedagang Kaki Lima, Junaedi Sitorus, mengantarkan uang tersebut dengan mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2012). Setelah itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Koin untuk KPK pun menggagas penggalangan dana untuk membantu KPK membiayai pembangunan gedung barunya. Menurut Busyro, "saweran" masyarakat Indonesia tidak dapat dibendung dan akan dikelola dengan baik oleh KPK melalui Indonesia Corruption Watch (ICW). "Dari APBN masuk, dan dari rakyat juga masuk. Dan rencananya, akan kami komunikasikan ke Kementerian Keuangan," Ungkap Busyro.        *** JMart ***

0 komentar:

REDAKSIONAL