Selasa, 10 Juli 2012

Kuasa Hukum Meragukan Hasil Tes Narkotika Afriyani

Selasa, 10 Juli 2012 | 17:50 WIB |

 Kuasa Hukum Meragukan Hasil Tes Narkotika Afriyani

Hukum Ham Jakarta -  Dalam sidang perdana narkotika Afriyani Susanti (29), jaksa penuntut umum mendakwa korban dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap dakwaan tersebut, kuasa hukum Afriyani, Efrizal dan Syafrudin Makmur, menilai kontruksi hukum dalam persidangan ini sangat lemah.
Kuasa hukum terdakwa yakin dapat membuktikan bahwa kliennya tidak terbukti menggunakan narkotika. "Pada saat kejadian, klien kami pukul 16.00 WIB saat tes urine hasilnya negatif. Namun, pada pukul 19.00 kembali dites dengan alasan alat laboratorium rusak, alhasil tes urine klien menjadi positif," kata Efrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/7/2012).

Karena adanya fakta yang bertentangan dengan hasil laboratorium Biddokkes Polda Metro Jaya tentang hasil pemeriksaan urine tersebut, Efrizal mengatakan akan mengajukan eksepsi dalam lanjutan sidang Arfiyani, Selasa (17/7/2012) pekan depan. "Kami meminta pengadilan mendatangkan dan meminta keterangan saksi untuk hasil pemeriksaan lab kedua yang menyatakan Afriyani positif mengandung methamphetamin, padahal di pemeriksaan pertama, Afriyani dibilang negatif mengandung methamphetamin," ujarnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Barat Haswandi, turut hadir ibu dan tante Afriyani, Yurneli dan Erminta. Persidangan perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Afriyani berlangsung tidak lebih dari satu jam.
Afriyani dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang pada malam sebelum ia menabrak pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, akhir Januari lalu. Polda Metro Jaya menyatakan, Afriyani dan tiga teman seperjalanannya berbagi obat tersebut di sebuah tempat hiburan di Jakarta Pusat.  *** JMart/Kmp ***
http://www.majalahhukumham.blogspot.com

0 komentar:

REDAKSIONAL