Selasa, 11 September 2012

Penangkapan & Penahanan KPK Atas Tommy Hindratno Tak Salahi Aturan

Penangkapan & Penahanan KPK Atas Tommy Hindratno Tak Salahi Aturan



Selasa, 11/09/2012 16:05 WIB |

Hukumham Jakarta,
            Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tommy Hindratno. Dalam putusannya hakim menyatakan tindakan KPK tidak menyalahi aturan.

"Menolak eksepsi termohon, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Syaifoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2012).

Dalam pertimbangannya, Syaifoni menyebut, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan KUHAP. Sehingga gugatan praperadilan yang diajukan dianggap tidak beralasan hukum.

"Sudah sesuai dengan UU KPK maupun KUHAP," ucap Syaifoni.

Sementara kuasa hukum, Tommy, Tito Hananta Kusuma, menyebut pihaknya kecewa terhadap putusan ini. Menurutnya kliennya merasa tidak merasa mendapatkan keadilan.

"Tentu kami kecewa. Tapi kami akan berjuang di sidang utama. Klien kami merasa tidak diperlakukan secara adil, karena klien kami kok diperiksa intensif KPK, sementara ada pegawai pajak lain yang kasusnya malah dilimpahkan ke Kejati Jabar," terang Tito.

Sebelumnya, Tommy Hindratno menggugat KPK secara Praperadilan. Tommy menilai penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan KPK melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian Tommy juga mengklaim Tommy tidak melakukan tindak pidana korupsi karena dia bukanlah penyelenggara negara. Sementara berdasarkan bukti dan alat bukti yang diterima Hakim dari KPK, terbukti bahwa sebagai penyelenggara negara Tommy telah melakukan tindakan pidana korupsi, yang berkaitan dengan restitusi pajak.  *** JMart/dtk ***





0 komentar:

REDAKSIONAL