Senin, 08 Oktober 2012

Apartemen Slipi: “Kanit Bangtah Polres Jakbar DiLaporkan Ke Propam Mabes Polri Atas Publikasi Surat Panggilan Tersangka”


Apartemen Slipi: “Kanit Bangtah Polres Jakbar  DiLaporkan Ke Propam Mabes Polri Atas Publikasi Surat Panggilan Tersangka”

| Nasional | Minggu, 31/09/2012 19:46 WIB |

HukumHam Jakarta, Kejadian atas kemelut Apartemen Slipi tampaknya semakin melebar, berdasarkan Surat Panggilan tersangka atas nama Harjadi Jahja atas laporan polisi  yang dilaporkan Hermawan Chandra kepada Polres Metro Jakarta Barat, dimana surat panggilan tersebut seharusnya dijaga kerahasiannya untuk tidak diperlihatkan kepada publik ataupun masyarakat umum, namun oleh oknum anggota polisi Polres Jakarta Barat diserahkan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab termasuk kakak kandung Hermawan, yang memperlihatkankepada peserta yang akan mengadakan rapat termasuk kepada kedua wartawanTelevisi swasta (bulan Juni Gelar Rapat Umum Luar Biasa / RULB dari para penggangu Kepengurusan yang sah). Hal ini mengakibatkan AKP Slamet sebagai Kanit BangTah dilaporkan ke Propam Mabes Polri sebagai orang yang diduga kuat mengeluarkan surat tersebut.
Yang mana Harjadi Jahja sebagai Ketua PPRSH Apartemen Slipi periode 2011 – 2014 dinyatakan sebagai tersangka atas apa yang dilakukan pada kepengurusan 2008 - 2011, yang sebetulnya tidak ada hubungannya dengan Harjadi, membuat kesan proses tersebut dipaksakan / direkayasa yang tentunya mengundang“Tanda Tanya besar,  Ada apa dibalik semua ini ? “.
Begitu juga Peraturan KAPOLRI No. 14 Tahun 2011 , pasal 15 Paragraf 3tentang Etika Kemasyarakatan (ayat b ) Yaitu : Setiap anggota POLRI dilarang mencari – cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. 
Kejadian ini terjadi pada saat Rapat Umum Pengurus Apartemen Slipi versi Anwar Suhendra dkk tanggal 9 Juni 2012 yang sedianya akan diselenggarakan di RuangSerba Guna lantai dasar Apartemen Slipi, tetapi tidak mendapat ijin dari Richard Robert S sebagai Building Manager di Badan Pengelola Apartemen Slipihal mana disebabkan didalam Anggaran Rumah Tangga pasal 11 mengatur bahwa penyelenggaraan Rapat Umum Luar Biasa harus diajukan sekurang-kurangnya dua tertiga (2/3) anggota atau perwakilan. Hal ini dikemukakan oleh Richard, bahwa segala sesuatu yang di lakukan oleh Badan Pengelola sudah sesuai prosedur dan mengacu kepada PP No 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun dimana pasal 59 dikatakan, bahwa Perhimpunan Penghuni berkewajiban melaksanakan AD/ART.
Sehingga dengan mengacu kepada pasal 11 ART tersebut dan didampingi pengacara PPRSH Apartemen Slipi Edwin Salhuteru SH, Richard S selaku Building Manejer (BM) Apartemen Slipi melarang keras pelaksanaan Rapat Umum Luar Biasa, akan tetapi kepengurusan versi Anwar Suhendra dkk tetap memaksakan kehendak untuk melaksanakan rapat dengan mengecoh petugas keamanan Apartemen Slipi yang dikomandoi oleh Arief dan Ramli sebagai wakilnya
Kemudian Harjadi melanjutkan, “Sebelumnya Richard telah melarang siapapun yang tidak berkepentingan untuk masuk karena mengingat situasi yang tidak kondusif di Apartemen Slipi saat itu, karena Richard merasa sangat bertanggung jawab dengan ketenangan dan ketentraman serta Kenyamanan para penghuni Apartemen Slipi, sementara itu Notaris Leo Prayogo dipaksakan untuk masuk ke area Apartemen Slipi untuk dihadirkan pada rapat, karena rapat tersebut dinyatakan illegal. Tetapi Leo Prayogo tetap dipaksakan masuk dengan cara di sembunyikan di dalam bagasi mobil  Anwar Suhendra, seperti layaknya seorang buronan yang tentunya hal ini membuat petugas keamanan yang ada merasa terkecoh dan marah melihat orang luar yang masuk tanpa ijin dengan disembunyikan oleh Anwar Suhendra yang menjemputnya serta menyembunyikan di dalam bagasi” demikian tutur Harjadi.
Selanjutnya Anwar Suhendra dkk meminta agar Richard bernegosiasi dengan BM yang ditunjuk oleh Anwar dkk, yaitu saudara Tifa agar menghindari terjadinyakeributan dalam situasi yang sudah memanastetapi rapat tetap dilaksanakan walaupun belum ada kesepakatan antara Richard dan Tifa dengan diam-diam, sementara Richard yang didampingi oleh Edwin SH sedang bernegosiasi, sampai akhirnya sepakat dimana rapat selanjutnya akan ditunda dengan meminta ijinterlebih dahulu  kepada Richard sebagai Badan Pengelola.
Sebelum diadakan rapat salah seorang anggota Polsek Palmerah bernama AKP Suwardi terlihat jelas berpihak pada pihak Anwar Suhendra hal ini menjadi tanda tanya besar di Badan Pengelola. Ada apa dibalik semua ini?.
Harjadi kembali menjelaskan  “Hal ini sangat bertentangan dengan PP no 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada pasal 6 (ayat q)  yaitu; dalam melaksanakan tugas Anggota Kepolisian Republik Indonesia  dilarang menyalah gunakan wewenang” kata Harjadi sambil menutup pembicaraan.  *** JMart ***








0 komentar:

REDAKSIONAL