Sabtu, 21 April 2012

Nasional


ANDI NURPATI, VONIS NAZAR BUKTIKAN SUAP WISMA ATLET TAK ADA HUBUNGAN DENGAN DEMOKRAT


Jakarta 
Terjawab sudah teka `teki-teki silang` di tubuh Partai Demokrat puas dengan pertimbangan hakim atas vonis 4 tahun 10 bulan penjara bagi M Nazaruddin. Demokrat mengklaim putusan itu membuktikan kasus suap Wisma Atlet tidak terkait partai. "Soal vonis, PD menghormati keputusan hukum dan tidak akan mencampuri putusan hukum tersebut. Fakta sudah membuktikan bahwa kasus Wisma Atlet ini tidak ada hubungan dengan PD," ujar Ketua Divisi Komunikasi Publik PD, Andi Nurpati, kepada wartawan, Jumat (20/4/2012).
Menurutnya, Demokrat tidak pernah mencampuri proses hukum terhadap Nazar atau pun dugaan keterlibatan kader partai lainnya.  "PD sekali lagi menyerahkan penuh proses hukum pada penegak hukum," ujarnya.Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPP PD Gede Pasek Suardika. Menurut dia, hakim memiliki pertimbangan atas fakta persidangan untuk memutus hukuman bagi Nazar, bekas bendahara umum Demokrat. "Bukan urusan puas atau tidak puas. Tapi yang terpenting adalah jelas sudah kongres PD clear dari kasus suap Kemenpora," ucap Pasek.                                                                                                   M Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bagi hakim, perbuatan mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut adalah modus kejahatan kerah putih, yakni mencari keuntungan dengan akal bulus.
"Ini termasuk white collar crime, kejahatan kerah putih yang merupakan suatu perbuatan yang dilakukan tidak secara fisik atau akal bulus untuk mendapatkan uang atau kekayaan," kata anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan.
Hal tersebut disampaikan Marsudin saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/4/2012).
Para hakim berpendapat, kejahatan Nazaruddin dilakukan dengan sistematis dan rapi. Bekas anggota Komisi III DPR itu sudah menggunakan perusahaan swasta untuk meraup untung dari aktivitasnya. Karena itu, Marsudin dan empat hakim lainnya setuju Nazaruddin dijerat dengan pasal 11 UU Tipikor tentang penerimaan hadiah. Pria asal Pekanbaru itu pun diganjar dengan hukuman 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta. "Melalui anak buah terdakwa Mindo Rosalina Manulang yang membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet di Sumsel," kata dia.                                                                          (JMart/dtkc)

0 komentar:

REDAKSIONAL