ANDI NURPATI, VONIS NAZAR BUKTIKAN SUAP WISMA ATLET TAK ADA HUBUNGAN DENGAN DEMOKRAT
Terjawab sudah teka `teki-teki
silang` di tubuh Partai Demokrat puas dengan pertimbangan hakim atas vonis 4
tahun 10 bulan penjara bagi M Nazaruddin. Demokrat mengklaim putusan itu
membuktikan kasus suap Wisma Atlet tidak terkait partai. "Soal
vonis, PD menghormati keputusan hukum dan tidak akan mencampuri putusan hukum
tersebut. Fakta sudah membuktikan bahwa kasus Wisma Atlet ini tidak ada
hubungan dengan PD," ujar Ketua Divisi Komunikasi Publik PD, Andi Nurpati,
kepada wartawan, Jumat (20/4/2012).
Menurutnya,
Demokrat tidak pernah mencampuri proses hukum terhadap Nazar atau pun dugaan
keterlibatan kader partai lainnya.
"PD sekali lagi menyerahkan penuh proses
hukum pada penegak hukum," ujarnya.Hal yang sama juga disampaikan
Ketua DPP PD Gede Pasek Suardika. Menurut dia, hakim memiliki pertimbangan atas
fakta persidangan untuk memutus hukuman bagi Nazar, bekas bendahara umum
Demokrat. "Bukan urusan puas
atau tidak puas. Tapi yang terpenting adalah jelas sudah kongres PD clear dari
kasus suap Kemenpora," ucap Pasek.
M Nazaruddin terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bagi hakim, perbuatan mantan
bendahara umum Partai Demokrat tersebut adalah modus kejahatan kerah putih,
yakni mencari keuntungan dengan akal bulus."Ini termasuk white collar crime, kejahatan kerah putih yang merupakan suatu perbuatan yang dilakukan tidak secara fisik atau akal bulus untuk mendapatkan uang atau kekayaan," kata anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan.
Hal tersebut disampaikan Marsudin saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/4/2012).
0 komentar:
Posting Komentar