MANTAN PEJABAT KEMENKES DITAHAN DIRUTAN CIPINANG OLEH KPK
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah resmi menahan
mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam
Syarifuddin Pakaya. Rustam yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ini ditahan di Rutan Cipinang.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (20/04) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (20/4/2012). Rustam merupakan tersangka dalam kasus korupsi alat kesehatan tahun 2007. Modusnya, Rustam menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Rustam kemudian melakukan evaluasi teknis sendiri yang seharusnya merupakan tugas dari panitia pengadaan. Dalam kasus ini, Rustam juga diduga menerima sejumlah uang dari rekanan Kemenkes.
"Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp 6,8 miliar," tandasnya.
Rustam disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JMart/dtc)
"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (20/04) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (20/4/2012). Rustam merupakan tersangka dalam kasus korupsi alat kesehatan tahun 2007. Modusnya, Rustam menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu. Rustam kemudian melakukan evaluasi teknis sendiri yang seharusnya merupakan tugas dari panitia pengadaan. Dalam kasus ini, Rustam juga diduga menerima sejumlah uang dari rekanan Kemenkes.
"Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp 6,8 miliar," tandasnya.
Rustam disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JMart/dtc)
0 komentar:
Posting Komentar