HukumHAM - Jakarta KPK didesak untuk menerapkan pasal pencucian uang
guna menjerat Angelina Sondakh, selain pasal korupsi yang sudah dijeratkan ke
politisi Demokrat itu. Penggunaan pasal itu masih didalami. "Sekarang kasus ini kita masih kaji terus
menerus. Kita dalami kalau ada potensi untuk dikembangkan ke dalam kasus
pencucian uang," tutur Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Minggu
(29/4/2012). Abraham mengatakan,
saat ini kajian untuk menerapkan pasal itu mulai dilakukan. Jika berdasarkan
hasil kajian itu, disimpulkan pasal pencucian uang dapat dipakai, maka KPK tak
ragu untuk menerapkannya. "Kalau
di dalam kajian ditemukan, kenapa tidak," ujarnya. Pusat
Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
menyoroti pasal pencucian uang bagi tersangka Angelina Sondakh. Seharusnya,
politisi Demokrat itu bisa disangkakan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU). "Harusnya dapat
dikenakan pasal 5 UU TPPU," kata Kepala PPATK, M Yusuf, kepada detikcom, Minggu
(29/4/2012). Menurut Yusuf,
pihaknya sudah menyampaikan usulan ini sekaligus juga dengan kasus M Nazaruddin
dan Wa Ode Nurhayati. Dia yakin, KPK juga sudah mempertimbangkannya.
"Yang jelas dalam kasus WON dan Pembelian
Saham Garuda KPK sdh pake UU TPPU dan itu sepertinya respon atas permintaan
PPATK," lanjutnya.(Jmart/dtk)
0 komentar:
Posting Komentar