HukumHAM Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta
Barat (Polres Jakbar) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh
mahasiswa universitas swasta di wilayah Jakarta Barat. Korban merupakan teman
satu kampus pelaku, namun berbeda fakultas.
"Pengungkapan perkara polrestro Jakarta Barat, berdasarkan hasil laporan keluarga korban, yang melaporkan kepada polisi bahwa korban atas nama SR (22) sudah 2 hari tidak pulang. Kita melakukan pemeriksaan terhadap kawan-kawan korban, yg terakhir bertemu dengan korban," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Suntana, Sabtu (12/5/2012) di Mapolres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat.
Dalam pengejaran, polisi menangkap 3 tersangka yaitu SS (21), DT (51) dan HD (46). SS merupakan rekan satu kampus korban, sementara DT dan HD merupakan buruh bangunan yang diminta SS untuk membantu membuang mayat korban.
Kejadian pembunuhan ini dilakukan di kamar kos SS, di wilayah Grogol Petamburan pada hari Rabu, (9/5) silam. Modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban dengan alasan ingin curhat karena pelaku habis putus dengan pacarnya. Korban lantas diajak ke kos-kosan pelaku, dan pelaku tergiur untuk mendapatkan harta benda korban.
Korban menolak permintaan pelaku, bahkan berteriak karena pintu kamar dikunci. Tersangka panik, dan menusuk punggung korban, lalu menyetrumnya, dan akhirnya dibunuh dengan ditusuk berulang-ulang.
Tersangka lalu membawa mayat korban yang sudah dibungkus sprai dan dimasukkan ke dalam karung, lalu menyewa sebuah pick-up dan bantuan 2 orang buruh. Buruh ini diupah Rp 60.000. Korban dibuang di TPA Rawa Kucing Tangerang. Namun, kedua buruh tersebut mengaku diberitahu sebelumnya oleh tersangka bahwa mayat yang hendak dibuang adalah mayat anjing.
Atas kejadian ini, tersangka SS dikenakan pasal Pembunuhan sub Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. "Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," tambah Suntana.
Barang bukti yang digunakan tersangka yang sudah diamankan polisi yaitu 1 pisau gagang stainless warna coklat, 1 bundel lakban coklat bernoda darah, 1 tongkat strum bernoda darah, 1 unit handphone blackberry, 1 unit handphone i-mobile dan 1 dompet kulit warna coklat
Sementara barang bukti berdasarkan hasil kejahatan yaitu 1celana panjang jins warna hitam Fredperry, 1 kaos warna hitam merk Giordano, 1 buah celana pendek warna hitam tulisan pelabuhan ratu, 1 kaos putih hijau merk cole, Sarung bantal guling bermotif, Handuk warna merah merk autumn, uang Rp 800.000 dengan 4 pecahan Rp 100.000 dan 8 pecahan Rp 50.000, 3 unit HP, 1 dompet coklat Motoif, 1 kalkulator casio, 1 buah flashdisk dan 1 kotak kacamata.
Suntana menambahkan, pihak kepolisian masih akan mengusut kasus ini untuk mengetahui hubungan antara korban dan pelaku. "Sampai saat ini masih diselidiki hubungan antar keduanya melalui telepon yang sudah kami sita," tandasnya. *** JMart ***
"Pengungkapan perkara polrestro Jakarta Barat, berdasarkan hasil laporan keluarga korban, yang melaporkan kepada polisi bahwa korban atas nama SR (22) sudah 2 hari tidak pulang. Kita melakukan pemeriksaan terhadap kawan-kawan korban, yg terakhir bertemu dengan korban," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Suntana, Sabtu (12/5/2012) di Mapolres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat.
Dalam pengejaran, polisi menangkap 3 tersangka yaitu SS (21), DT (51) dan HD (46). SS merupakan rekan satu kampus korban, sementara DT dan HD merupakan buruh bangunan yang diminta SS untuk membantu membuang mayat korban.
Kejadian pembunuhan ini dilakukan di kamar kos SS, di wilayah Grogol Petamburan pada hari Rabu, (9/5) silam. Modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban dengan alasan ingin curhat karena pelaku habis putus dengan pacarnya. Korban lantas diajak ke kos-kosan pelaku, dan pelaku tergiur untuk mendapatkan harta benda korban.
Korban menolak permintaan pelaku, bahkan berteriak karena pintu kamar dikunci. Tersangka panik, dan menusuk punggung korban, lalu menyetrumnya, dan akhirnya dibunuh dengan ditusuk berulang-ulang.
Tersangka lalu membawa mayat korban yang sudah dibungkus sprai dan dimasukkan ke dalam karung, lalu menyewa sebuah pick-up dan bantuan 2 orang buruh. Buruh ini diupah Rp 60.000. Korban dibuang di TPA Rawa Kucing Tangerang. Namun, kedua buruh tersebut mengaku diberitahu sebelumnya oleh tersangka bahwa mayat yang hendak dibuang adalah mayat anjing.
Atas kejadian ini, tersangka SS dikenakan pasal Pembunuhan sub Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. "Ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," tambah Suntana.
Barang bukti yang digunakan tersangka yang sudah diamankan polisi yaitu 1 pisau gagang stainless warna coklat, 1 bundel lakban coklat bernoda darah, 1 tongkat strum bernoda darah, 1 unit handphone blackberry, 1 unit handphone i-mobile dan 1 dompet kulit warna coklat
Sementara barang bukti berdasarkan hasil kejahatan yaitu 1celana panjang jins warna hitam Fredperry, 1 kaos warna hitam merk Giordano, 1 buah celana pendek warna hitam tulisan pelabuhan ratu, 1 kaos putih hijau merk cole, Sarung bantal guling bermotif, Handuk warna merah merk autumn, uang Rp 800.000 dengan 4 pecahan Rp 100.000 dan 8 pecahan Rp 50.000, 3 unit HP, 1 dompet coklat Motoif, 1 kalkulator casio, 1 buah flashdisk dan 1 kotak kacamata.
Suntana menambahkan, pihak kepolisian masih akan mengusut kasus ini untuk mengetahui hubungan antara korban dan pelaku. "Sampai saat ini masih diselidiki hubungan antar keduanya melalui telepon yang sudah kami sita," tandasnya. *** JMart ***
0 komentar:
Posting Komentar