Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta aparat kepolisian mengusut kasus pembubaran diskusi buku Irshad Manji di Lembaga Kajian Islam dan Sosial Yogyakarta, Rabu (9/5) malam, yang berujung kekerasan.
"Pembubaran diskusi yang berujung kekerasan sudah masuk dalam ranah kriminalitas. Kasus di Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) adalah masalah kekerasan dan perusakan yang masuk kriminal, dan saya minta Kapolda DIY mengusutnya," kata Sultan di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, kasus tersebut mengarah ke pidana, sehingga pihaknya meminta Kapolda DIY konsisten menanganinya. Pembubaran diskusi oleh organisasi massa (ormas) tertentu karena menganggap materi yang dibahas menyimpang, pada dasarnya tidak beralasan.
"Buku yang akan didiskusikan itu sebenarnya bisa dilihat sebagai tema yang universal. Sebetulnya yang dipersoalkan oleh ormas tersebut materi atau orangnya," kata Sultan.
Ia mengatakan jika orangnya, relevansinya apa, sedangkan materinya tampaknya juga tidak ada masalah, dan tidak ada hal yang prinsip. Jadi, mengapa harus dibubarkan paksa.
"Jika alasan mereka terkait dengan materi, saya kira hal itu tidak beralasan. Saya minta Kapolda DIY agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena secara kultural di Yogyakarta tidak ada sejarah kekerasan," kata Sutan.
Meskipun kasus kekerasan terjadi, Sultan optimistis jika keberagaman di Yogyakarta tidak akan tercemar. Sultan mengimbau warga tidak melakukan kekerasan dan mendasari segala sesuatu dengan prinsip kebersamaan.
"Saya mohon warga jangan memaksakan kehendak, jangan merasa menang sendiri atau benar sendiri. Semua dasarnya adalah kebersamaan," katanya.
Sebelumnya, ratusan anggota ormas melakukan pembubaran secara paksa dan perusakan sarana prasarana Kantor LKIS saat diskusi buku karya Irshad Manji berjudul "Allah, Liberty and Love", Rabu (9/5) malam. *** JMart ***
http://www.hukumhammajalah.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar