KPK Pelajari Vonis Ringan Nazaruddin
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) telah memvonis terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA
Games, Muhammad Nazaruddin, selama 4 tahun 10 bulan penjara. Putusan ini lebih
ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), tujuh tahun penjara.Komisi
Pemberantasan Korupsi belum mau terburu-buru menyikapi putusan hakim terhadap
Nazaruddin.
"Kami harus pelajari dulu. Setelah itu baru ditentukan sikap apakah banding atau tidak," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK Jakarta hari ini. Johan menilai putusan majelis hakim tersebut justru akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap lebih lanjut kasus korupsi wisma atlet.
"Kami harus pelajari dulu. Setelah itu baru ditentukan sikap apakah banding atau tidak," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK Jakarta hari ini. Johan menilai putusan majelis hakim tersebut justru akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap lebih lanjut kasus korupsi wisma atlet.
"Seperti yang disampaikan pimpinan KPK, putusan terhadap kasus Nazar ini
sebagai pintu bagi KPK," kata Johan. Menurut Johan, KPK sudah memblokir
beberapa aset dan rekening milik Nazaruddin. "Kami masih gelar
penyelidikan untuk kasus tindak pidana pencucian uang," kata Johan. Sebagai
anggota Komisi Hukum DPR saat itu, Nazaruddin secara sadar menerima suap berupa
lima lembar cek
senilai Rp4,6 miliar terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Cek
yang berasal dari PT Duta Graha Indah itu diberikan melalui Oktarina Furi,
stafnya di PT Permai Group. (JMart/Vvn)
0 komentar:
Posting Komentar