Sabtu, 21 April 2012

Nasional


KPK Pelajari Vonis Ringan Nazaruddin

Jakarta MH2,
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah  memvonis  terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, selama 4 tahun 10 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), tujuh tahun penjara.Komisi Pemberantasan Korupsi belum mau terburu-buru menyikapi putusan hakim terhadap Nazaruddin.
"Kami harus pelajari dulu. Setelah itu baru ditentukan sikap apakah banding atau tidak," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK Jakarta hari ini. Johan menilai putusan majelis hakim tersebut justru akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap lebih lanjut kasus korupsi wisma atlet. 

"Seperti yang disampaikan pimpinan KPK, putusan terhadap kasus Nazar ini sebagai pintu bagi KPK," kata Johan. Menurut Johan, KPK sudah memblokir beberapa aset dan rekening milik Nazaruddin. "Kami masih gelar penyelidikan untuk kasus tindak pidana pencucian uang," kata Johan. Sebagai anggota Komisi Hukum DPR saat itu, Nazaruddin secara sadar menerima suap berupa lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Cek yang berasal dari PT Duta Graha Indah itu diberikan melalui Oktarina Furi, stafnya di PT Permai Group.                                                    (JMart/Vvn)


0 komentar:

REDAKSIONAL