Menkumham,Pertimbangkan Pengurangan Hukuman Corby
Jakarta MH2,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Amir Syamsuddin mengatakan, kementeriannya tengah mempertimbangkan untuk
mengurangi masa hukuman terpidana perkara narkotika, Schapelle Corby, warga
negara Australia. Saat ini Corby masih menjalani hukuman penjara 20 tahun di
Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, karena
menyelundupkan 4,1 kilogram ganja. Amir mengatakan, dirinya berharap Pemerintah
Australia melakukan hal yang
sama atau resiprokal terhadap nelayan Indonesia
yang divonis oleh pengadilan
Australia
akibat terlibat kasus penyelundupan orang secara ilegal ke negara tersebut.
"
Ada ratusan orang di
sana. Jadi, kalau nanti ternyata kita
memperhatikan nasib seorang Schapelle Corby, secara resiprokal, diharapkan ada
perhatian timbal balik dari Pemerintah
Australia,"
kata Amir, kepada para wartawan di Kantor Presiden,
Jakarta, Selasa (24/4/2012). Saat ini,
Kemenkumham tengah melakukan harmonisasi pertimbangan bersama Mahkamah Agung
dan Kejaksaan Agung. Amir mengatakan, pengurangan hukuman tersebut sangat
wajar. Terlebih,
Corby telah menjalani masa
hukuman selama tujuh tahun. Menurut warta Kantor Berita
Australia,
AAP, rekomendasi pengurangan masa hukuman
untuk
Corby dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Corby dikatakan mengalami gangguan kesehatan. Seorang
pejabat senior di Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, laporan mengenai
kesehatan jiwa
Corby sudah diserahkan kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa bulan lalu. Dua tahun lalu, wanita
berusia 34 tahun itu mengajukan permohonan grasi, tetapi ditolak.
"Kementerian sekarang sependapat dengan permohonan grasinya dan
mengusulkan agar hal tersebut diterima," kata seorang pejabat senior yang
tidak mau disebut namanya. Pada dasarnya, keputusan diambil berdasarkan alasan
kemanusiaan. Rekomendasi juga berisi persetujuan bagi pengurangan hukuman dari
Dirjen Lembaga Pemasyarakatan. Menurut laporan koresponden
Kompas di Australia, L Sastra Wijaya,
Corby sekarang ini menjalani hukuman di LP Kerobokan di
Bali, tetapi dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan. Seorang sumber di
Sekretariat Negara, menurut
APP, mengukuhkan bahwa kasus
Corby sedang menunggu keputusan akhir dari Presiden
Yudhoyono. "Untuk kasus
Corby, ini masih
di tangan Presiden. Sepengetahuan saya, belum ada keputusan. Kami belum diminta
untuk menghubungi pihak-pihak lain guna mencari masukan," kata sumber
tersebut. Sumber di Sekretariat Negara juga mengukuhkan bahwa alasan
kemanusiaan akan menjadi faktor utama dalam mempertimbangkan kasus
Corby. Permohonan grasi pertama kalinya oleh Corby
diajukan bulan Maret 2010, meminta agar dia dibebaskan lebih awal karena
Corby menderita gangguan kejiwaan yang bisa membahayakan
jiwanya. Pengacara Corby, Iskandar Nawing, mengatakan, dia juga sudah
mendapatkan kabar bahwa Kementerian Hukum dan HAM mendukung pembebasan lebih
awal bagi
Corby. "Mudah-mudahan keputusan
dari Presiden segera turun," kata Iskandar.
"Sepengetahuan saya, ada batas
waktu yang harus dipenuhi bagi Presiden untuk segera memutuskannya,"
ucapnya. Bila Corby mendapatkan grasi, dan hukumannya dikurangi 10 tahun,
dia akan dibebaskan tahun 2014, di tahun yang sama berakhirnya pemerintahan
Presiden Yudhoyono. Namun, dilaporkan bahwa permohonan grasi biasanya
dikabulkan bila terpidana menyatakan bersalah atas perbuatannya, sesuatu yang
tidak dilakukan oleh Corby. (JMart/Kmps)
0 komentar:
Posting Komentar