Penangkapan
& Penahanan KPK Atas Tommy Hindratno Tak Salahi Aturan
Selasa,
11/09/2012 16:05 WIB |
Hukumham
Jakarta,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tommy Hindratno. Dalam
putusannya hakim menyatakan tindakan KPK tidak menyalahi aturan.
"Menolak
eksepsi termohon, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar
Hakim Tunggal Syaifoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2012).
Dalam
pertimbangannya, Syaifoni menyebut, penahanan dan perpanjangan penahanan yang
dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan KUHAP. Sehingga gugatan praperadilan
yang diajukan dianggap tidak beralasan hukum.
"Sudah sesuai
dengan UU KPK maupun KUHAP," ucap Syaifoni.
Sementara kuasa
hukum, Tommy, Tito Hananta Kusuma, menyebut pihaknya kecewa terhadap putusan
ini. Menurutnya kliennya merasa tidak merasa mendapatkan keadilan.
"Tentu kami
kecewa. Tapi kami akan berjuang di sidang utama. Klien kami merasa tidak
diperlakukan secara adil, karena klien kami kok diperiksa intensif KPK,
sementara ada pegawai pajak lain yang kasusnya malah dilimpahkan ke Kejati
Jabar," terang Tito.
Sebelumnya, Tommy
Hindratno menggugat KPK secara Praperadilan. Tommy menilai penahanan dan
perpanjangan penahanan yang dilakukan KPK melanggar Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
Kemudian Tommy juga
mengklaim Tommy tidak melakukan tindak pidana korupsi karena dia bukanlah
penyelenggara negara. Sementara berdasarkan bukti dan alat bukti yang diterima
Hakim dari KPK, terbukti bahwa sebagai penyelenggara negara Tommy telah
melakukan tindakan pidana korupsi, yang berkaitan dengan restitusi pajak. *** JMart/dtk ***
0 komentar:
Posting Komentar