HukumHAM
- Jakarta Sesuai dengan Surat Keputusan (Skep) Kapolri nomor
SKEP/82/II/2004, masyarakat sipil tertentu diperbolehkan memiliki senjata api
untuk bela diri. Mereka yang diperbolehkan memegang senjata api yakni setingkat
pejabat, pengusaha dan profesional.
"Ada klausul
yang diperbolehkan (memegang senjata api untuk keperluan bela diri) seperti
pejabat negara seperti eksekutif, legislatif, spesialis dokter," kata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di kantornya, Jakarta , Minggu (6/4/2012).
Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
"
Dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B
2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan
3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol
5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes. *** JMart ***
0 komentar:
Posting Komentar