Pengembalian Nama Jalan Harus Lewat Perda
HukumHAM Bandar Lampung - Perobohan patung Zainal Abidin
Pagaralam tidaklah lantas bisa diikuti dengan pengembalian nama jalan ZA
Pagaralam yang turut diprotes warga menjadi nama jalan sebelumnya. Kepala
Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Lampung Selatan Edi Firnandi, Rabu
(2/5/2012), mengatakan, pendirian patung dan perubahan nama jalan Makmun Rasyid
menjadi Jalan ZA Pagaralam yang melintasi patung telah dituangkan di dalam
perda.
Untuk
itu, ungkapnya, meskipun patung ZA Pagaralam kini sudah tidak berdiri, nama
jalan yang melintasi patung itu tetap dinamai ZA Pagaralam. Bukan Jalan Makmun
Rasyid. "Kalau pun mau disesuaikan ya harus lewat mekanisme di DPRD,"
ujarnya.Sebelumnya, selain menolak pendirian patung ZAP, sekelompok warga di
Kalianda juga meminta agar nama jalan ZA Pagaralam dikembalikan menjadi Jalan
Makmun Rasyid. Menurut
Jailani, aktivis yang mengaku dari LMND Lamsel, perubahan nama jalan itu akan
merugikan warga yang ada di sekitar jalan. "Mereka harus mengeluarkan uang
untuk mengubah dokumen KTP, SITU (
0 komentar:
Posting Komentar