PLN DI DUGA LANGGAR UU RI No. 30 TAHUN 2009
Menurut UU RI No.
30 Tahun 2009 Ketenagalistrikan Pasal 28 (b). bahwa pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
konsumen dan masyarakat.
Pasal tersebut
sudah cukup kuat bagi masyarakat untuk mendapatkan hak nya yaitu mendapatkan
pelayanan prima dari pihak pemegang izin penyedia tenaga listrik atau dalam hal
lain PLN. Terkait dengan hal itu, masyarakat Kecamatan Cipongkor merasa
terganggu akan pemadaman yang tidak terjadwal. Sampai saat ini belum ada jawaban pasti dan memuaskan
untuk masyarakat dari pihak PLN Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat
perihal pemadaman yang sering terjadi di kawasan tersebut, pihak Pemerintah
Desa setempat pun masih mempertanyakan perihal pemadaman tersebut, pasalnya
pemadamannya bisa terjadi 4 – 5 kali dalam 1 hari dan juga pemadaman tersebut
hampir setiap hari terjadi.
Sekertaris Desa Cibenda
mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi hampir setiap hari dalam 1 minggu
ini dan mengenai penjelasan lengkapnya belum ia dapatkan, “dari kemarin belum
ada penjelasan dari bibir ke bibir, apa lagi kalau sosialisai. Kalau satu hari
bergilir mungkin bisa sedikit termaklumi tapi kalau setiap hari dan sudah masuk
1 minggu full tentu sudah beda lagi ceritanya.” Ujar Indar saat diwawancarai
diruang kerjanya.
Menurut Efendy
salah satu warga Desa Citalem mengatakan bahwa pemadaman tersebut juga sering
terjadi pada menjelang malam bahkan bisa sampai pagi hari dengan keadaan mati dan
menyala, “ malam hari juga sekarang sering di padamkan dan kadang menjelang
malam pada pukul 6 sore bisa terjadi sampai pagi. Bukan itu saja, kadang malam
menyala tetapi mati lagi dan kejadian itu bisa terjadi 4 – 5 kali pemadaman.
Kami takut kalo hal tersebut bisa menyebabkan koslet pada listrik dan kami
tidak mengetahui perihal keamanan listrik.” Ungkapnya.
Namun masyarakat
sedikit sadar dengan cuaca yang semakin extrim akhir-akhir ini. Angin kencang
yang melanda daerah tersebut setiap hari membuat mereka memaklumi pemadaman
tersebut, tapi yang mereka sayangkan mengapa belum ada penjelasan langsung
kepada pihak masyarakat perihal pemadaman tersebut dan apa saja dampaknya yang
akan di akibatkan oleh cuaca dan pemadaman tersebut sedangkan untuk ganti rugi
saja mereka enggan.
“Kalo sangkut paut
dengan cuaca tentu kami bisa mengerti, setiap hari angin kencang melanda daerah
kami dan membawa hujan dari daerah lain karena saking kencangnya angin
tersebut. Tapi kenapa belum ada penjelasan langsung tentang masalah ini dari
pihak PLN baik itu dari dampak cuaca dan dampak pemadaman, kami udah bayar
pajak listrik dan kami mohon pelayanannya lebih baik lagi. Setidaknya mereka
bisa memberikan ketenangan bagi kami sebagai masyarakat awam dan konsumen.” Pungkas
Efendy. ( Abdul Kholiq ).
Mengacu pada UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengenai
hak dan kewajiban konsumen,
-
Pasal 29
( 1 ). Konsumen berhak untuk :
a.
Mendapat
pelayanan yang baik;
b. Mendapat tenaga
listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c.
Memperoleh tenaga
listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d.
Mendapat
pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e. Mendapat ganti
rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian
oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur
dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
( 2 ). Konsumen wajib :
a. Melaksanakan
pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga
listrik;
b.
Menjaga keamanan
instalasi tenaga listrik milik konsumen;
c. Memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan
peruntukannya;
d. Membayar tagihan pemakaian tenaga
listrik; dan
e. Menaati persyaratan teknis di bidang
ketenagalistrikan.
( 3 ). Konsumen bertanggung jawab apabila
karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik.
( 4 ). Ketentuan lebih lanjut mengenai
tanggung jawab konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
- Pasal 48
( 1 ). Setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3),
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 33 ayat (3), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 42,
atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
c.
pencabutan izin usaha.
( 2 ). Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
( 3 ). Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Abdul Kholiq)
0 komentar:
Posting Komentar